Advertorial

Adopsi Anak Secara Ilegal, MN: Saya Takut Suami Marah dan Ceraikan Saya

Intisari Online
,
Ade Sulaeman

Tim Redaksi

MN (24), warga Jalan Karah, Kecamatan Jambangan, Surabaya, mengakui kesalahannya dalam mengadopsi anak secara ilegal kepada polisi.
MN (24), warga Jalan Karah, Kecamatan Jambangan, Surabaya, mengakui kesalahannya dalam mengadopsi anak secara ilegal kepada polisi.

Intisari-Online.com -MN (24), warga Jalan Karah, Kecamatan Jambangan, Surabaya, mengakui kesalahannya dalam mengadopsi anak secara ilegal kepada polisi.

Namun yang dilakukannya demi membahagiakan suami yang dinikahinya 2 tahun terakhir.

"Saya 2 tahun menikah belum juga punya anak. Saya takut suami marah dan menceraikan saya," katanya di Mapolrestabes Surabaya, Senin (15/10/2018) sore.

Karena belum juga dikaruniai momongan, MN lantas berkonsultasi melalui instagram @konsultasihatiprivat yang dioperatori Alton Phinandhita Prianto.

Baca Juga : Kisah Orang-orang Jawa di Suriname: Sempat Dianggap Bodoh, Pandir, dan Mudah Ditipu

Konsultasi via instagram berlanjut melalui nomor WhatsApp milik Alton. Lalu Alton memasukkan MN ke sebuah grup WhatsApp.

"Di situ, saya banyak ditawari mengadopsi anak oleh para anggota grup," jelasnya.

Akhir cerita, MN bersedia mengangkat anak dari pasangan asal Tangerang, Banten. Pertemuan dengan pemilik bayi pun disepakati di Semarang, Jawa Tengah, pada 23 September lalu.

Baca Juga : 7 Desa IniTersembunyi di Tempat yang Sulit Dibayangkan, Salah Satunya Ada di Kawah Gunung Berapi

Dalam pertemuan itu, MN menyerahkan uang Rp3,8 juta untuk ditukar dengan bayi laki-laki yang masih berumur 3 hari.

Belum genap sebulan, MN merawat bayi tersebut, namun pada Minggu lalu, polisi menangkap MN di kediamannya.

Bayi hasil adopsi ilegal juga diamankan dan kini diserahkan perawatannya kepada Pemkot Surabaya.

Kini MN bersama 4 tersangka lain termasuk operator Instagram dalam kasus ini diamankan polisi. Mereka ditahan di Mapolrestabes Surabaya.

Kelima tersangka terancam hukuman pidana penjara selama maksimal 15 tahun atas pelanggaran Pasal 83 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

(Achmad Faizal)

Baca Juga : Khabib Nurmagomedov Niat Gabung WWE: Ini Beda WWE dan UFC, dari Popularitas Hingga Besar Bayaran Petarung

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Takut Dicerai Suami, Alasan Ibu MN Beli Bayi Seharga 3,8 Juta".

Artikel Terkait