Advertorial
Intisari-online.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencabut izin penggunaan frekuensi wireless 4G milik PT Internux dan PT First Media Tbk.
Menurut keterangan yang dilansir dari Kompas, ketiga perusahaan ini belum juga membayar tanggapan dan denda hak pengguna (BHP) frekuensi wireless 4G LTE 2,3 GHz, hingga masa tenggat Sabtu (17/11/2018).
Akibat hal itulah, pada Senin (19/11/2018) SK pencabutan akan dikeluarkan oleh pihak Kominfo.
Berdasarkan hasil evaluasi, yang dilakukan Kominfo, PT Internux memiliki tunggakan BHP frekuensi 2,3 GHz sebesar Rp343 milliar.
Baca Juga : Hari Ini Izin Frekuensi 4G First Media dan Bolt Dicabut Pemerintah
Sedangkan, First Media menunggak sebesar Rp364 milliar. Keduanya tercatat menunggak dari tahun 2016 hingga tahun 2017.
Selain dua perusahaan tersebut, izin frekuensi yang dimiliki PT Jasnita Telekomindo, perusahaan telekomunikasi berbasis VOIP ini juga dicabut.
Pasalnya, Kominfo yang sudah memberikan masa tenggang hingga 17 November 2018, namun ketiganya tak kunjung membayar tagihan tersebut.
Lantas, karena pencabutan izin frekuensi tersebut bagaimanakah dengan nasib para pelanggannya?
Baca Juga : 10 Manfaat Jepan alias Labu Siam yang Jarang Diketahui. Salah Satunya Bisa Tingkatkan Fungsi Otak, Lo!
Seperti yang diketahui, Menteri Kominfo Rudiantara menjelaskan pihaknya hanya mencabut izin frekuensi, bukan izin operasi.
Sehingga apabila pencabutan tersebut mempengaruhi kegiatan operasional atau layanan pelanggan, maka akan menjadi tanggungan perusahaan.
Untuk itulah ada beberapa kemungkinan yang dilakukan pasca pencabutan frekuensi tiga operator tersebut.
Ada kemungkinan untuk tetap melanjutkan layanan, maka ketiga perusahaan ini bisa melakukan kesepakatan dengan operator lain di frekuensi yang sama.
Baca Juga : Cara Mengobati Biduran Secara Alami Tanpa Obat Kimia tapi Tetap Manjur
Jadi apabila perusahaan akan melanjutkan layanan ini akan ada proses peralihan dengan operator yang memiliki frekuensi sama, yang belum diketahui pastinya.
Sedangkan, pihak Bolt sendiri mengatakan jika layanan internet dan TV kabel sebutannya ini tidak akan terpengaruh oleh pencabutan izin frekuensi.
Pasalnya, layanan internet nirkabel dan internet kabel miliknya dioperasikan oleh dua entitas perusahaan berbeda.
Layanan internet nirkabel 4G LTE dengan merek Bolt, diusung PT First Media Tbk dan PT Internux.
Sementara itu layanan TV dan internet kabel (Fiber to the Home, FTTH) merek First Media, dioperasikan PT Link Net Tbk.
Sekadar info,PT First Media merupakan pemilik saham mayoritas PT Internux yang telah diakuisisi, dan menjadi anak usaha PT First Media pada 2014.
Baca Juga : Dijuluki Manusia 1 Juta Dolar, Inilah Barang Mewah Milik Kevin Sanjaya, Ada Mobil Seharga Rp1,15 Miliar!