Advertorial

Hari Ini Izin Frekuensi 4G First Media dan Bolt Dicabut Pemerintah

None
,
Yoyok Prima Maulana

Tim Redaksi

Izin penggunaan frekuensi wirelees 4G LTE atas nama PT Internux ( Bolt) dan PT First Media Tbk dicabut oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Izin penggunaan frekuensi wirelees 4G LTE atas nama PT Internux ( Bolt) dan PT First Media Tbk dicabut oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Intisari-online.com - Izin penggunaan frekuensi wirelees 4G LTE atas namaPT Internux ( Bolt) dan PT First Media Tbk dicabut olehKementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Pasalnya, perusahaan-perusahaan tersebut belum juga membayar tunggakan dan dendabiaya hak penggunaan (BHP) frekuensi wireless 4G LTE di pita 2,3 GHz , hingga masa tenggat.

Hingga batas akhir Sabtu (17/11/2018) pukul 23.59 WIB, ketiga operator tidak melakukan pelunasan hutang BHP frekuensi," kata Plt Kepala Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu (18/11/2018) malam.

Pria yang akrab disapa Nando itu menambahkan, Kominfo sedang memproses Surat Keterangan (SK) pencabutan izin frekuensi radio kepada ketiga operator tersebut.

Baca Juga : Foto-foto Terakhir yang Diduga dari Lion Air JT 610 Tersebar, Kemenkominfo: Itu Semua Hoaks!

"Senin (19/11/2018) (hari ini), kami akan keluarkan SK Pencabutan tersebut," tandasnya.

Dari hasil evaluasi reguler yang dilakukan Kominfo terkait kinerja dan kewajiban operator broadband di Indonesia, diketahui PT Internux memiliki tunggakan BHP frekuensi pita 2,3 GHz sebesar Rp 343,57 miliar, dan First Media sebesar 364,84 miliar selama tahun 2016 hingga 2017.

Tak hanya dua perusahaan tersebut, izin frekuensi yang dimiliki PT Jasnita Telekomindo, perusahaan telekomunikasi berbasis VOIP, juga akan dicabut.

PT Jasnita Telekomindo diketahui didirikan oleh Samuel Abrijani Pangarepan, yang kini menjabat sebagai Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo. Jasnita diketahui menunggak BHP frekuensi sebesar Rp 2,19 miliar.

Baca Juga : Internetan Tanpa Simcard dan WiFi di Hape Wiko, Begini Rahasianya

Kominfo memberikan masa tenggang hingga 17 November 2018, namun hingga jatuh tempo, ketiganya belum membayar tagihan yang dimaksud.

Tidak pengaruhi layanan internet kabel Menteri Kominfo Rudiantara menegaskan bahwa pihaknya hanya akan mencabut izin frekuensi, bukan izin operasi.

Sehingga jika pencabutan tersebut memengaruhi kegiatan operasional atau layanan ke pelanggan, maka akan menjadi tanggung jawab perusahaan.

Pihak First Media pun mengatakan jika layanan internet kabel dan TV kabel besutannya tidak akan terpengaruh dengan pencabutan izin frekuensi.

Sebab, layanan internet nirkabel dan internet kabel miliknya dioperasikan oleh dua entitas perusahaan berbeda.

Layanan internet nirkabel 4G LTE dengan merek Bolt, diusung PT First Media Tbk dan PT Internux, sementara layanan TV dan internet kabel (Fiber to the Home, FTTH) merek First Media, dioperasikan PT Link Net Tbk.

Sekadar informasi, PT First Media merupakan pemilik saham mayoritas PT Internux yang telah diakuisisi, dan menjadi anak usaha PT First Media pada 2014. (Wahyunanda Kusuma Pertiwi/Kompas.com)

Baca Juga : Benarkah Telah Penyadapan Lewat Kartu SIM Kita? Ini Hasil Investigasi Kemenkominfo

Artikel Terkait