Misalnya memaksa korban bekerja, melarang korban bekerja tapi menelantarkannya, atau mengambil harta pasangan tanpa sepengetahuannya.
Itulah 4 jenis kekerasan dalam rumah tangga yang diatur dalam Undang-undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
(Baca juga: Menyamar Jadi Laki-laki, Perempuan Ini Menikahi 2 Perempuan Lainnya, Motifnya Bukan Urusan Orientasi Seksual Lho)
Jadi, kekerasan dalam rumah tangga tidak melulu kekerasan fisik berupa pukulan.
Jika Anda melakukan salah satu dari 4 jenis kekerasan dalam rumah tangga di atas atau Anda merupakan korban dari tindakan-tindakan tersebut, ada baiknya Anda segera mengomunikasinya dengan pasangan atau melaporkannya ke pihak yang berwajib.
Penulis | : | Moh Habib Asyhad |
Editor | : | Moh Habib Asyhad |
KOMENTAR