Pasal 2 Undang-Undang RI No.: 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP) :
“Ayat 1 Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
Ayat 2 Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Pasal 7 ayat (1) UUP :
“Perkawinan hanya dapat diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.”
Sayangnya, ISY tidak mengatakan berapa usia calon pasangan ISY, namun ISY menerangkan “selepas SMK”. Bila usia ISY belum 18 (delapan belas) tahun, ISY harus berhati-hati karena itu berarti masih anak-anak (belum dewasa).
Adapun dewasa menurut hukum ialah yang sudah berusia diatas delapan belas tahun.
Kami khawatirkan bila ISY dan kekasih tetap melaksanakan rencana menikah tanpa izin dan/atau sepengetahuan orang tua, kekasih ISY rentan dikenakan sanksi pidana atas pengaduan orang tua ISY.
Patut diketahui pula karena ada batas usia dan izin orang tua untuk melangsungkan perkawinan, maka perkawinan yang dilangsungkan tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan adalah batal demi hukum.
Guna melangsungkan perkawinan, selain dari segi usia dan izin dari kedua orang tua, perkawinan tersebut harus sah secara agama dan di catatkan pada Kantor Catatan Sipil tempat perkawinan di langsungkan, atau di Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang beragama Islam.
Selain dari itu, ada sanksi pidana yang bisa dikenakan kepada kekasih ISY adalah membawa pergi perempuan di bawah umur (belum diatas delapan belas tahun) sekalipun dengan persetujuan si gadis itu sendiri, sebagaimana diatur dalam:
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR