Intisari-Online.com - Sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) tentu Anda harus mematuhi berbagai aturan khusus dari negara, termasuk perihal netralitas saat Pilkada dan Pilpres.
Meski pesta politik selalu membawa euforia tersendiri bagi seluruh masyarakat Indonesia, Anda yang berprofesi sebagai PNS harus mengikuti aturan ini.
Dilansir dari situs Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, ada 7 hal yang menjadi pantangan bagi PNS dalam mengikuti Pilkada dan Pilpres.
Berikut rinciannya.
(Baca Juga : Kota Misterius Ini Hanya Muncul 100 Tahun Sekali dan Hanya Terlihat Selama Satu Hari )
(Baca Juga : Kisah Windi, Anak 'Bodoh' yang Bisa Menggambar dengan Sangat Indah. Karena Kecerdasan Bukan Hanya Soal IQ! )
1. PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah.
2. PNS dilarang memasaang spanduk / baliho terkait promosi dari calon Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah.
3. PNS dilarang mencalonkan diri sebagai calon Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah.
4. PNS dilarang menghadiri deklarasi calon pasangan Kepala Daerah dengan atau tanpa memakai atribut partai politik.
5. PNS dilarang mengunggah, menanggapi (like, komentar, dan sejenisnya) atau membagikan gambar/foto calon pasangan Kepala Daerah dan konten terkait apapun melalui media online maupun media sosial pribadi.
6. PNS dilarang foto bersama dengan pasangan calon Kepala Daerah dengan mengikuti simbol tangan / gestur gerakan yang digunakan sebagai kampanye dan bentuk keberpihakan.
7. PNS dilarang menjadi pembicara / narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik.
Source | : | menpan.go.id |
Penulis | : | Aulia Dian Permata |
Editor | : | Aulia Dian Permata |
KOMENTAR