Finance
Telat Lapor SPT, Harus Bayar Denda Rp100.000 Dulu atau Bisa Langsung Lapor?
5 Tahun yang lalu - Lantas, apakah melaporkan SPT setelah 31 Maret 2019 akan diterima atau wajib pajak harus membayar denda Rp 100.000 terlebih dahulu?