Intisari News
Ingin Pindah Domisili? Kini Syaratnya Tak Lagi Surat Pengantar dari RT/RW, Begini Caranya
4 Tahun yang lalu - Sebelumnya jika seorang warga Indonesia ingin berpindah domisili, maka mereka memerlukan surat pengantar dari RT/RW.