![Berbeda dengan Indonesia yang Cabut Perpres, Negara Ini Malah Galakkan Investasi Minuman Beralkohol, Namun Tetap Perlu Izin untuk Beli dan Memilikinya di Rumah](https://asset-a.grid.id/crop/0x0:0x0/345x242/photo/2021/03/02/alkoholjpg-20210302044447.jpg)
Berbeda dengan Indonesia yang Cabut Perpres, Negara Ini Malah Galakkan Investasi Minuman Beralkohol, Namun Tetap Perlu Izin untuk Beli dan Memilikinya di Rumah
Berbeda dengan Indonesia yang mencabut Perpres, negara ini malah galakkan investasi minuman beralkohol.
![Jokowi Cabut Perpres Investasi Minuman Keras, Ini Pendapatan Negara dari Peredaran Miras, Tembus Ribuan Triliun Rupiah](https://asset-a.grid.id/crop/0x0:0x0/345x242/photo/2021/03/02/alkoholjpg-20210302044447.jpg)
Jokowi Cabut Perpres Investasi Minuman Keras, Ini Pendapatan Negara dari Peredaran Miras, Tembus Ribuan Triliun Rupiah
Jokowi cabut Perpres investasi miras, ini pendapatan negara dari peredaran miras, tembus hingga ribuan triliun rupiah.
![Ancaman Bubarkan Lembaga Akhirnya Dilaksanakan, Presiden Jokowi Benar-benar Bubarkan 18 Lembaga, Berikut Nama-namanya](https://asset-a.grid.id/crop/0x0:0x0/345x242/photo/2020/03/14/282096685.jpg)
Ancaman Bubarkan Lembaga Akhirnya Dilaksanakan, Presiden Jokowi Benar-benar Bubarkan 18 Lembaga, Berikut Nama-namanya
demi fokuskan penanganan Covid-19 di Indonesia, Jokowi akhirnya bubarkan lembaga negara yang dirasa masih kurang perlu
![Menkes Terawan Sebut Akan Subsidi BPJS Kesehatan: 'Jelas karena Cinta Rakyat'](https://asset-a.grid.id/crop/0x0:0x0/345x242/photo/2019/11/09/286778378.jpg)
Menkes Terawan Sebut Akan Subsidi BPJS Kesehatan: 'Jelas karena Cinta Rakyat'
Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres tersebut pada Kamis, 24 Oktober 2019, dan sudah diunggah ke laman Setneg.go.id
![Presiden Jokowi Teken Perpres, Iuran BPJS Semua Kelas Naik Mulai 2020](https://asset-a.grid.id/crop/0x0:0x0/345x242/photo/2019/10/28/1572335435.jpg)
Presiden Jokowi Teken Perpres, Iuran BPJS Semua Kelas Naik Mulai 2020
Pemerintah resmi menaikkan iuran program JKN yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada tahun depan.
![Tak Daftarkan Bayi Baru Lahir sebagai Peserta JKN-KIS? Hati-hati, Anda Bisa Dijatuhi Sanksi oleh BPJS Kesehatan!](https://asset-a.grid.id/crop/0x0:0x0/345x242/photo/2018/12/21/3635944973.jpg)
Tak Daftarkan Bayi Baru Lahir sebagai Peserta JKN-KIS? Hati-hati, Anda Bisa Dijatuhi Sanksi oleh BPJS Kesehatan!
Ada sejumlah aturan baru tertuang dalam Perpres ini, salah satunya tentang pendaftaran kepesertaan bayi baru lahir dalam JKN-KIS.
![Resmi! Kewajiban ‘Full Day School’ Dihapus oleh Jokowi Lewat Peraturan Ini](https://asset-a.grid.id/crop/0x0:0x0/345x242/photo/intisarifoto/original/46679_presiden-joko-widodo-bersama-pimpinan-ormas-mengumumkan-perpres-87-tahun-2017-tentang-penguatan-pendidikan-karakter-di-istana-merdeka-jakarta-rabu-692017.jpg)
Resmi! Kewajiban ‘Full Day School’ Dihapus oleh Jokowi Lewat Peraturan Ini
Perpres ini menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017.
![Presiden: Tak Ada Kewajiban Bagi Sekolah untuk Menjalankan Full Day School](https://asset-a.grid.id/crop/0x0:0x0/345x242/photo/intisarifoto/original/45681_presiden-jokowi-akhirnya-tegas-soal-full-day-school.jpg)
Presiden: Tak Ada Kewajiban Bagi Sekolah untuk Menjalankan Full Day School
Presiden juga akan mengeluarkan Perpres terkait kebijakan penguatan pendidikan karakter anak, dengan memasukkan pendidikan madrasah diniyah di dalamnya.
![Presiden Tetapkan Wajib Kerja Dokter Spesialis, Apakah Itu?](https://asset-a.grid.id/crop/0x0:0x0/345x242/photo/intisarifoto/original/37614_dokter-perempuan-lebih-kompeten.jpg)
Presiden Tetapkan Wajib Kerja Dokter Spesialis, Apakah Itu?
Presiden RI Joko Widodo resmi menetapkan program Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) yang diatur dalam Perpres Nomor 4 Tahun 2017, tanggal 12 Januari 2017.
SBY Tanda Tangani Perpres Soal Rumah untuk Mantan Presiden dan Wapres
Menjelang akhir jabatannya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan perubahan aturan tentang penyediaan rumah untuk mantan presiden dan wakil presiden. Keputusan itu dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014.