Advertorial
Intisari-Online.com -Bulan-bulan ini menjadi saat yang sangat menyibukkan bagi mereka yang ingin mendaftar calon pegawai negeri sipil (CPNS). Ada yang menyiapkan surat keterangan domisili, ada yang beli buku panduan tes CPNS, dan lain sebagainya.
Setidaknya ada 60 kementerian atau lembaga dan 1 pemerintah provinsi membuka 17.928 lowongan calon pegawai negeri sipil ( CPNS) tahun ini.
(Baca juga:Kabar Baik, Penerimaan CPNS Kembali Dibuka untuk 17.928 posisi di 61 Instansi! Ini Alamat Situsnya)
Hingga Jumat pekan lalu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat sudah ada 373.178 orang yang mendaftar.
Meski begitu, terselip beberapa syarat-syarat unik dalam pendaftaran CPNS yang di keluarkan oleh sejumlah instansi pemerintahan.
Apa saja? berikut daftarnya:
1. Pawang anjing
Setiap profesi khusus membutuhkan keahlian yang khusus pula. Barangkali itu yang dipegang oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
Lembaga yang membuka lowongan 275 formasi CPNS ini membuat sejumlah syarat.
Salah satu yang unik adalah peserta CPNS harus memiliki sertifikat pawang anjing.
Syarat ini dikhususkan untuk formasi pelatih dan pawang anjing pelacak khusus narkotika.
Saking pentingnya, BNN memutuskan untuk memprioritaskan pelamar yang sudah berpengalaman sebagai pawang anjing.
2. Bukan perokok dan pandai berenang
Saat pertama membaca syarat ini, pasti yang terbayang adalah profesi yang berkaitan dengan kesehatan dan perairan.
Tak salah, sebab syarat ini dibuat oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Kementerian yang membuka 1.000 formasi lowongan itu membuat 22 syarat pendaftaran CPNS.
Salah satu syaratnya yaitu para pelamar bukanlah seorang perokok. Selain itu, untuk untuk CPNS yang akan ditempatkan di kantor kesehatan pelabuhan, Kemenkes akan mengutamakan laki-laki yang siap bekerja 24 jam serta memiliki kemampuan berenang.
(Baca juga:Apakah Pegawai Swasta dapat Jumlah Cuti Bersama Sebanyak Pegawai Negeri? Kepmen Ini Jawabannya)
3. Bukan istri kedua
Syarat pendaftaran CPNS yang satu ini bukanlah guyonan.
Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mencantumkan syarat demikian dalam penerimaan CPNS 2017.
Lembaga yang membuka 53 formasi CPNS itu membuat 13 syarat umum.
Syarat ke-12 bertuliskan bagi wanita yang sudah menikah tidak menjadi istri kedua dan seterusnya.
Entah apa alasan di balik syarat tersebut sebab PPATK tak memberikan penjelasan tentang hal itu di dalam surat pengumuman penerimaan CPNS-nya.
4. Punya berat badan ideal
Bila kementerian atau lembaga biasa mensyaratkan tinggi minimal, maka hal itu tak cukup bagi Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Kementerian yang membuka 400 formasi CPNS ini mensyaratkan berat badan ideal untuk para pelamarnya.
Acuan berat badan ideal yang digunakan mengacu kepada body mass index (BMI).
5. Maksimal punya 2 anak
Bila PPATK mencantumkan syarat wanita yang sudah menikah tidak menjadi istri kedua, maka Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mensyaratkan dua anak.
Lembaga yang membuka 157 formasi itu membuat 14 syarat pendaftaran CPNS.
Syarat yang paling unik yaitu bagi yang sudah menikah diutamakan memiliki dua anak maksimal 2 orang.
BKKBN menyampaikan bahwa syarat itu sesuai dengan program yang diusung oleh lembaganya yaitu program Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK).
(Baca juga:NASA: Dibuka Pendaftaran untuk Jadi Penambang Mineral di Bulan!)
Nah itulah beberapa syarat unik yang ada pada lowongan CPNS tahun ini. Ingat, itu bukan bahan lucu-lucuan tapi prasyarat yang mesti dicermati dengan seksama.
(Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Syarat-Syarat "Nyeleneh" untuk Pendaftar CPNS 2017")