Advertorial

Gara-gara Memperkosa Putrinya Sendiri, Ayah Bejat Ini Terancam Hukuman 12.000 Tahun Penjara

Moh Habib Asyhad

Editor

Dibutuhkan waktu dua hari penuh bagi pejabat pengadilan di Kuala Lumpur untuk membacakan semua 646 tuduhan terhadap pria berusia 36 tahun, yang telah bercerai dari istrinya.
Dibutuhkan waktu dua hari penuh bagi pejabat pengadilan di Kuala Lumpur untuk membacakan semua 646 tuduhan terhadap pria berusia 36 tahun, yang telah bercerai dari istrinya.

Intisari-Online.com -Gara-gara memperkosa putrinya sendiri, seorang laki-laki di Malaysia terancam hukuman 12.000 tahun penjara. Tak tanggung-tanggung, selama enam bulan, ia melakukannya selama 646 kali.

Dibutuhkan waktu dua hari penuh bagi pejabat pengadilan di Kuala Lumpur untuk membacakan semua 646 tuduhan terhadap pria berusia 36 tahun, yang telah bercerai dari istrinya.

Laki-laki itu didakwa dengan 599 tuduhan sodomi terhadap anak perempuannya yang berusia 15 tahun, serta jumlah inses, perkosaan, dan kejahatan seks lainnya, semua diduga dilakukan dalam periode enam bulan ketika gadis itu tinggal bersamanya.

(Baca juga:Selamatkan Wanita Dari Aksi Pemerkosaan, Pria Asal Filipina Ini Justru Ditembak Oleh Pelaku Sampai Tewas)

Meski demikian, terdakwa, yang tidak dapat disebutkan namanya untuk melindungi identitas putrinya, juga menolak semua tuduhan dan kasus tersebut dalam sidang pada Kamis kemarin.

Lewat pengadilan khusus

“Dia bakal menghadapi hukuman penjara lebih dari 12.000 tahun,” kata Aimi Syazwani, seorang wakil jaksa penuntut umum, kepada AFP di sebuah pengadilan khusus, yang baru dibentuk untuk kejahatan seks terhadap anak-anak di ibu kota pemerintahan, Putrajaya.

Untuk setiap tuduhan sodomi, terdakwa bisa dikenai hukuman penjara maksimal 20 tahun, serta hukuman cambuk.

Ayah yang bejat itu juga menghadapi tuntutan pemerkosaan yang dikenai hukuman maksimal 20 tahun, dan 30 tuduhan lainnya yakni melakukan penyerangan seksual, masing-masing dikenai hukuman, hingga 20 tahun penjara.

Jaksa memperingatkan adanya kemungkinan pria tersebut bakal melarikan diri atau mengintimidasi saksi. Namun, hakim Yong Zarida Sazali membantah kemungkinan itu.

Terdakwa, yang bekerja memasarkan produk investasi, ditangkap pada Juli 2017 ini setelah ibu sang gadis korban perkosaan itu melaporkan kekerasan seksual atas anaknya ke polisi.

(Baca juga:Tidak Perlu Sedih Bila Divonis dengan Penyakit Mematikan, Tertawa adalah Obat yang Menyenangkan!)

Terdakwa memiliki anak-anak lain, dan korban adalah anak perempuan tertuanya.

Dia dikatakan telah memiliki hak asuh atas anak itu sejak dia dan ibu anak tersebut bercerai dua tahun lalu.

Pengadilan yang didedikasikan khusus untuk kejahatan seksual terhadap anak-anak didirikan di Malaysia pada Juni 2017 setelah serentetan kejahatan seksual yang keji di negara itu.

Pengadilan akan fokus pada pelanggaran seperti pornografi anak, perawatan anak, dan serangan seksual anak bersamaan dengan Undang-Undang Pelanggaran Seksual terhadap Anak yang disahkan awal tahun ini.

Perkawinan anak belum dikriminalisasi di negara berpenduduk mayoritas Muslim. Sebelumnya, seorang anggota parlemen mengklaim, anak perempuan yang berusia sembilan tahun "secara fisik dan spiritual" siap untuk menikah.

Artikel Terkait