Advertorial

Jangan Tertukar, Ini Beda Foto untuk Akun SSCN dan untuk Instansi CPNS

Intisari Online
Ade Sulaeman

Tim Redaksi

Pendaftar seleksi CPNS 2018 setidaknya mengunggah dua foto, yaitu foto formal serta swafoto memegang KTP dan kartu informasi akun SSCN.
Pendaftar seleksi CPNS 2018 setidaknya mengunggah dua foto, yaitu foto formal serta swafoto memegang KTP dan kartu informasi akun SSCN.

Intisari-Online.com -Pendaftaran pembukaan calon pegawai negeri sipil atau CPNS sudah terlaksana sejak 26 September 2018.

Secara umum, pendaftaran online CPNS 2018 akan dilaksanakan hingga 10 Oktober mendatang.

Pendaftaran tersebut diintegrasikan melalui satu portal resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), sscn.bkn.go.id.

Dengan demikian, tidak ada pendaftaran yang dilakukan secara mandiri oleh suatu instansi.

Baca Juga : Deretan Foto Warga yang Menjarah Mall dan Toko Setelah Gempa dan Tsunami di Palu

Setiap pelamar wajib mempunyai akun SSCN sebelum mendaftar ke instansi yang dituju, sehingga harus mengakses portal tersebut.

Pelamar diwajibkan mengisi biodata yang tersedia dengan benar dan mengunggah seluruh dokumen persyaratan.

Salah satu data yang wajib adalah foto diri. Nantinya, ketika melakukan proses pendaftaran secara online, pelamar setidaknya mengunggah dua foto, yaitu foto formal serta swafoto memegang KTP dan kartu informasi akun SSCN.

Berikut penjelasan mengenai dua foto yang mesti diunggah oleh pelamar:

Baca Juga : Inilah 3 Ibu Kota Negara yang 'Berbahaya' untuk Ditinggali, Salah Satunya di Timur Indonesia

1. Foto berlatar merah

Foto ini diunggah ketika pelamar akan melakukan pendaftaran akun SSCN. Dalam portal SSCN, disebutkan, foto formal yang diunggah berlatar belakang merah dengan posisi potret dan rasionya 3:4.

Ukuran foto maksimal 200kb, dengan tipe file .jpeg atau .jpg.

Ini contoh fotonya:

Baca Juga : Tidak Bisa Berjalan dan Sekolah, Ini yang Dilakukan Tiga Bersaudara di China Agar Tetap Bersemangat

2. Swafoto memegang KTP dan Kartu Informasi Akun

Setelah membuat akun SSCN, jangan lupa mencetak kartu informasi akun sebagai bukti telah melakukan pendaftaran.

Selanjutnya, ketika akan melakukan pendaftaran ke instansi, pelawar wajib mengunggah swafoto memegang KTP dan kartu informasi akun SSCN.

Berdasarkan informasi dari buku petunjuk teknis pendaftaran CPNS pada portal SSCN, ukuran foto maksimal 200kb, dengan format .jpeg atau .jpg.

Berikut ketentuan fotonya:

1. Swafoto (selfie) dengan memegang KTP dan Kartu Informasi Akun posisi melebar (landscape).

2. Apabila pelamar lupa belum mencetak Kartu Informasi Akun, maka pelamar dapat mencetak ulang dengan meng-klik tombol "Cetak Ulang Kartu Informasi Akun".

Ini contoh fotonya:

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari akun Twitter BKN, @BKNgoid, update pendaftar hingga Senin (1/10/2018) pukul 16.00 WIB, pelamar yang telah memilih instansi sebanyak 91.917 orang, dan pelamar terverifikasi oleh instansi sebanyak 25.296 orang.

(Mela Arnani)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Beda Foto yang Diunggah untuk Daftar Akun SSCN dan Daftar Instansi CPNS".

Baca Juga : Pierre Tendean, Letnan Tampan Berdarah Prancis yang Jadi Rebutan Para Jenderal

Artikel Terkait