Advertorial

Baru Dilantik, Gubernur NTT: Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp50.000

Intisari Online
,
Ade Sulaeman

Tim Redaksi

Intisari-Online.com -Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) yang baru saja dilantik, Viktor Bungtilu Laiskodat, secara tegas mengatakan, akan memberikan sanksi terhadap warga Kota Kupang yang membuang sampah sembarangan.

Viktor mengaku, dirinya sudah meminta Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore untuk menertibkan sampah di Kota Kupang.

"Warga Kota Kupang yang membuang sampah sembarangan didenda Rp 50.000," tegas mantan Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR RI itu, kepada sejumlah wartawan di Kupang, Kamis (6/9/2018).

Hal itu dilakukan untuk mendukung Kota Kupang menjadi daerah pariwisata.

Baca Juga : Inilah Alasan Mengapa Roy Suryo Punya Gelar Kebangsawanan dari Puro Pakualaman Yogyakarta

"Saya sudah perintahkan kepada pak wali kota untuk sampah tidak boleh ada, yang buang sampah sembarangan. Di pantai - pantai pantai tidak boleh ada sampah," ucapnya.

Untuk itu kata Viktor, setiap 50 meter dari seluruh jalan, harus punya bak sampah.

"Kita kenakan denda uang, supaya bersih dan tertib," ungkap Viktor. (Sigiranus Marutho Bere)

Baca Juga : Serangan 9/11 ke Menara Kembar WTC Sebenarnya 'Gagal' dan Tak Sesuai Target Awal

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gebrakan Gubernur NTT Baru: Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp 50.000".

Baca Juga : Tinggal Selangkah Lagi China akan Memproduksi Massal Pesawat Siluman J-20, Amerika Wajib Waspada

Artikel Terkait