Advertorial
Intisari-Online.com -Seorang suami ditangkap polisi setelah menganiaya istrinya hingga kakinya patah.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang Iptu Rozsa mengatakan, AW, si suami, memukuli kaki DL dengan kunci roda setelah dipergoki selingkuh.
DL pun melaporkan suaminya ke kantor polisi.
"Saat AW dipergoki selingkuh dengan wanita lain, DL meminta cerai sehingga pelaku (AW) naik pitam dan memukul kaki korban hingga patah," ujarnya, Jumat (31/8/2018).
Baca juga:Seekor Semut Hiitam 'Mencuri' Sebongkah Berlian yang Dikira Gula!
Setelah mendapat laporan dan melakukan visum terhadap korban, lanjut Rozsa, polisi menangkap si suami.
Saat ditangkap, pelaku tak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya. Saat ini, AW sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor : Lp/1855/K/VIII/2018/Spkt unit I, tanggal 21 Agustus 2018 sesuai dengan pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( PKDRT)," tutur Edriyan.
Rozsa menambahkan, tersangka sudah diamankan di Mapolresta Padang beserta barang bukti yang digunakan saat menganiaya istrinya. (Rahmadhani)
Baca juga:Antara Bung Hatta dan Zumi Zola, Sepenggal Kisah yang Mengiris Hati
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditangkap, Suami yang Patahkan Kaki Istri karena Dipergoki Selingkuh".