Advertorial

Sidang Pembunuhan Kim Jong-nam: Siti Aisyah Berpeluang Divonis Bebas

Ade Sulaeman

Editor

Intisari-Online.com -Seorang hakim Malaysia telah memutuskan bahwa dua wanita yang dituduh berpartisipasi dalam pembunuhan saudara pemimpin Korea Utara yang terasing harus menyiapkanpembelaan.

Selain itu, mereka juga diminta menyiapkan 'panggung untuk kasus yang panjang', yang bisa berlangsung selama beberapa bulan lagi.

Prosesyang berlangsung hari ini bisa saja berakhir dengan pengadilan memerintahkan pembebasan warga negara Indonesia berusia 25 tahun, Siti Aisyah, dan Doan Thi Huong, warga Vietnam, yang berusia 28 tahun.

Mereka dituduh membunuh Kim Jong-nam dengan mengolesi zat beracun, yang dikenal sebagai VX, di wajahnya ketika dia berada di bandara Kuala Lumpur pada 13 Februari 2017.

Baca juga:Jose Mujica, Presiden Termiskin di Dunia yang Tak Peduli dengan Penampilan

Kedua wanita ini mengaku bahwa mereka mengira mereka sedangmelakukan lelucon atauprankdalam sebuah reality show salah satu stasiun TV.

Pengacara keduanya mengatakan pelaku sebenarnya, yang diduga merupakan otak dari segala skenario pembunuhan tersebut, telah meninggalkan negara itu pada sidang tahun lalu.

Para pejabat Korea Selatan dan AS mengatakan kepemimpinan Kim Jong-un berada di belakang kematian. Korea Utara menyangkal tuduhan itu.

Hakim Pengadilan Tinggi Azmi Ariffin mengatakan bahwa dari bukti yang disajikan di pengadilan dapat disimpulkan bahwa ada "konspirasi terencana dengan baik" antara dua wanita dan empat tersangka asal Korea Utara dalam melakukan pembunuhan 'secara sistemik' terhadap Kim.

Baca juga:Demi Habisi Pasukan Nazi, Sniper Wanita Rusia Harus ‘Tidur’ Bersama Mayat Selama Berhari-hari

Dia mengatakan dia "tidak dapat mengesampingkan bahwa ini bisa menjadi pembunuhan politik" tetapi mencatat tidak ada bukti nyata untuk mendukung ini.

Hakim penuntutan selama persidangan enam bulan sejauh ini mengaku telah memberikan bukti yang cukup dari kesalahan keduawanita tersebut.

"Karena itu saya meminta mereka untukmenyiapkan pembelaanmereka," kata hakim setelah membaca keputusannya selama lebih dari dua jam.

Dua wanita muda Asia Tenggara adalah satu-satunya tersangka dalam tahanan dan menghadapi hukuman mati jika terbukti bersalah.

Baca juga:Per Juli 2018, Utang Pemerintah Rp4.253 Triliun Sementara APBN Defisit Rp151,3 Triliun

Empat tersangka asal Korea Utara melarikan diri dari negara itu pada pagi yang sama saat Kim terbunuh.

Kim adalah putra tertua dari keluarga yang telah memerintah Korea Utara sejak pendiriannya.

Namun ia dikabarkan'keluar dari kenikmatan' pada tahun 2001 ketika ia tertangkap mencoba memasuki Jepang dengan paspor palsu, untuk mengunjungi Tokyo Disneyland.

Baca juga:Peringatan Salah Satu Bank Terbesar di Dunia: Bumi Akan Kehabisan Sumber Daya untuk Mempertahankan Kehidupan

Artikel Terkait