Ikan diamankan dari wilayah Semarang, dan Solo. Ikan predator yang diserahkan antara lain arapaima, aligator, piranha, hingga redtail cat fish.
Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kelautan dan Peikanan Nomor 41 Tahun 2014, batas akhir penyerahan ikan berbahaya dan invasif berakhir pada 31 Juli 2018. (Nazar Nurdin)
(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "78 Ikan Predator di Jawa Tengah Dibius hingga Mati Lemas")
Baca juga: Masih Suka Nekat Ajak Anak Nonton Film Dewasa di Bioskop? Ini Dampaknya
Penulis | : | Intisari Online |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR