Intisari-Online.com – Tahukah Anda siapa itu Paspampres?
Paspampres adalah singkatan dari Pasukan pengamanan presiden. Tugasnya adalah mengawal Presiden Indonesia, keluarganya, hingga pejabat tinggi Indonesia lainnya ke mana pun mereka pergi.
Nah, ada satu fakta tentang Paspampres. Ternyata mereka dibagi dalam empat grup utama, lo!
Pembagian grup ini berdasarkan pada siapa saja yang akan dikawal.
Baca juga: Bukan iPhone X, Inilah Ponsel yang Harga Jualnya Paling Mahal, Akan di Jual di Indonesia Juga Lho
Nah, Bobo sudah merangkum empat grup paspampres yang ada di Indonesia. Ini penjelasannya.
1. Grup A
Grup A adalah pasukan pengamanan yang khusus mengawal presiden beserta keluarganya dalam jarak dekat.
Grup ini memiliki kekuatan 4 detasemen. Detasemen adalah istilah dalam dunia militer dan polisi, yang artinya unit pasukan kecil yang dikhususkan pada tugas tertentu di daerah tertentu.
2. Grup B
Grup B, merupakan pengamanan yang khusus diberikan kepada wakil presiden beserta keluarga wakil presiden.
Sama halnya dengan grup A, grup B memiliki kekuatan 4 detasemen atau 4 unit pasukan.
Baca juga: Dulu Hanya Karyawan Pizza Hut, Kini Wanita Ini Miliki Aset Rp58 Triliun
Penulis | : | Intisari Online |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR