Intisari-online.com - Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi sempat menyatakan ada sejumlah nama pejabat negara yang merestui proyek e-KTP diantaranya mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Agus Rahardjo, yang kini menjabat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menyikapi hal itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengaku sudah menjelaskan dalam dakwaan dua terdakwa, Irman dan Sugiharto soal peran Agus kala menjabat sebagai ketua LKPP. "Dalam dakwaan sudah kita uraikan, soal itu," ucap Febri, Sabtu (11/3/2017).
Febri melanjutkan kala itu, dibawah kepemimpinan Agus, LKPP sudah menyarankan agar 9 lingkup pekerjaan tidak digabungkan karena ada peluang gagal sangat besar dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Untuk diketahui, Gamawan mengatakan Agus turut merestui proyek e-KTP seusai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di Jakarta pada Kamis malam, 20 Oktober 2016 silam.
Pada November tahun 2009 atau sebelum proyek e-KTP dimulai, kata Gamawan, program pengadaan e-KTP dilaporkannya kepada Wakil Presiden.
Itu karena perintah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 yang mengamatkan selambat-lambatnya lima tahun setelah diterbitkan, pemerintah harus menyediakan nomor induk kependudukan untuk masyarakat.
"Mulai dari situlah, Ibu Sri Mulyani (Menteri Keuangan) dan menteri-menteri lain, lalu diangkat dengan Keputusan Presiden," ujar Gamawan.
Dalam Keputusan Presiden itu, jelas disebut siapa para pejabat yang terlibat. Soalnya proyek itu memakai anggaran besar dengan skema tahun jamak atau multiyears. Namun dia tak menyebut nomor dan tahun Keppresnya.
"Ketua tim pengarah saat itu Pak Djoko Suyanto (mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan), saya wakil, terus dibentuk panitia teknis dari 15 kementerian untuk mendampingi. Lalu saya lapor kepada KPK, saya presentasi di sini. Saya minta KPK untuk mengawasi di sini, kemudian KPK meminta supaya ini didampingi oleh LKPP, waktu itu Pak Agus (Rahardjo) kepalanya," kata Gamawan saat itu.
Gamawan juga mengaku meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mendampingi. Setelah Rancangan Anggaran Dasar proyek selesai, Kementerian Dalam Negeri meminta audit lagi kepada BPKP.
Setelah proses di DPR selesai, diteken Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, dana proyek itu cair. Kemudian tender e-KTP berjalan. Meski begitu, Gamawan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit proyek itu setiap tahun.
Saat itu belum ada masalah, bahkan ketika tender proyek dipermasalahkan lalu masuk ke pengadilan karena dugaan persaingan usaha yang tidak sehat, Mahkamah Agung menyatakan bersih alias tidak ada persaingan kotor.