Intisari-Online.com - Menyambut gelaran Asian Games 2018, pemerintah kota Jakarta menyemarakkan kota dengan menghias setiap sudut dengan warna-warni khas gelaran pesta olahraga tersebut.
Salah satunya dilakukan dengan menghias separator jalur atau pemisah jalur jalan dengan cat warna-warni tidak seperti biasanya.
Meski terlihat ceria, namun apa sebenarnya diperbolehkan untuk memberi beragam warna kepada pemisah jalur tersebut.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 34 tahun 2014 tentang marka jalan dijelaskan yang dimaksud dengan marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.
Baca juga: 'Kebanting' Harga Murah Xiaomi, 4 Ponsel Ini Tumbang di Pasar Indonesia
Lantas, apakah separator juga termasuk dalam marka jalan? Separator atau pembagi jalur dan lajur termasuk dalam marka jalan seperti pada keterangan pasal 5 peraturan ini selain paku jalan dan alat pengarah lalu lintas.
Berdasarkan pasal 11, pembagi lajur atau jalur berfungsi untuk mengatur lalu lintas dengan jangka waktu sementara dan membantu dan membantu untuk melindungi pengendara, pejalan kaki dan pekerja dari daerah yang berpotensi tinggi akan menimbulkan kecelakaan.
Untuk bahan terdiri dari plastik dan beton dengan syarat dilengkapi pemantul cahaya berwarna putih.
Untuk warna, masih dalam peraturan yang sama, dalam pasal 4 dibahas bahwa marka jalan terbagi dalam empat warna yakni putih, kuning, merah dan warna lain.
Baca juga: Bukan Bintang atau Bulan, Inilah 7 Penampakan Misterius yang Pernah Muncul di Langit
Untuk putih menyatakan bahwa pengguna jalan wajib mengikuti perintah atau larangan sesuai bentuknya.
Warna kuning menyatakan bahwa pengguna jalan dilarang berhenti pada area tersebut dan warna merah menyatakan keperluan atau tanda khusus.
Lalu warna lain seperti hijau dan coklat menyatakan daerah kepentingan khusus yang harus dilengkapi dengan rambu atau petunjuk yang dinyatakan dengan tegas.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Intisari Online |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR