Advertorial

Di Kampung Ini, Anak-anak Wajib Bermain dan Tersenyum, Tapi Tak Boleh Sering Main Hp

Mentari DP

Editor

Di kampung ini, anak-anak tampak membaca buku cerita, memainkan mainan tradisional hingga bermain masak-masakan.
Di kampung ini, anak-anak tampak membaca buku cerita, memainkan mainan tradisional hingga bermain masak-masakan.

Intisari-Online.com – Tawa ceria anak-anak mewarnai sepanjang jalan di Kampung Leles RW 18, Condongcatur, Depok, Sleman.

Anak-anak tampak membaca buku cerita, memainkan mainan tradisional hingga bermain masak-masakan.

Para orangtua pun terlihat mengawasi anak-anaknya yang asyik bermain sembari berinteraksi dengan warga lainnya. Aktivitas tersebut terlihat setiap sore hari.

Jalan di Kampung Leles RW 18, Condongcatur, Depok, Sleman, ditutup untuk kendaraan bermotor dan khusus digunakan sebagai area bermain anak-anak.

Baca juga:Tidak Ada Kata Terlambat, Buktinya Kakek 85 Tahun Ini Tetap Eksis Jadi Binaragawan

Terdapat pula tanah lapang yang sengaja dilengkapi berbagai macam mainan, seperti perosotan dan ayunan sebagai wahana bermain anak.

Sebelum masuk ke kampung ini, pengunjung akan menemukan spanduk berukuran besar bertuliskan "Selamat Datang di RW 18 Ramah Anak, Kawasan Wajib Senyum".

Di spanduk tersebut juga tertulis "Stop Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak". Di tembok -tembok juga terdapat mural bertema tentang hak-hak anak dan perlindungan terhadap anak.

Kampung Leles yang berada di wilayah Kabupaten Sleman ini memang dikenal sebagai kampung ramah anak.

Ketua RW 18 Kampung Leles, Paijan Trisnoharjono, menceritakan, kampung ramah anak ini terbentuk tahun 2015.

Kampung ini terbentuk setelah RW 18 mengikuti kegiatan Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).

"Usai kegiatan itu, warga sepakat dan dengan kesadaran masing-masing ingin meneruskan, menjadikan kampung kami ini ramah anak. Tujuannya untuk melindungi anak dari kekerasan dan kejahatan kepada anak, juga guna memenuhi hak-hak anak," ujar Paijan, Sabtu (14/7/2018).

Di Kampung Leles RW 18, terdapat beberapa peraturan yang telah disepakati bersama. Salah satu peraturan itu adalah pembatasan penggunaan gawai sebelum berusia 18 tahun.

Baca juga:Sering Kita Lakukan, 5 Hal Ini Ternyata Sama Mematikannya Dengan Merokok! Salah Satunya Duduk Sepanjang Hari

"Agar tidak asyik dengan gawai, kami sediakan arena bermain lengkap dengan berbagai permainan. Ada perpustakaannya juga.”

“Jadi biar anak bersosialisasi dengan teman-temannya, jalan khusus kami tutup untuk arena bermain dari jam 16.00 WIB sampai 18.00 WIB," ungkapnya.

Pada malam hari, mulai pukul 19.00 WIB hingga 21.00 WIB, para orangtua di RW 18 juga tidak diperkenankan memegang gawai. Orangtua harus menemani atau mendampingi anak-anaknya belajar.

“Gawai sama-sama diletakkan di meja agar orangtua juga konsentrasi dalam menemani belajar anak. Di sini, anak juga tidak diperkenankan mengendarai sepeda motor sebelum memiliki SIM," ungkapnya.

Dengan orangtua mengurangi menggunakan gawai saat di rumah, harapannya hubungan dan perhatian kepada anak semakin meningkat serta harmonis.

"Anak-anak kan butuh pendampingan dan perhatian dari orangtua. Jangan sampai orangtua tidak mengetahui perkembangan anak hanya karena asyik dengan gawai," ungkapnya.

"Orangtua juga tidak diperkenankan merokok di sembarang tempat, di rumah juga tidak boleh, apalagi di depan anak-anak," tuturnya. (Wijaya Kusuma)

(Artikel ini telah tayang dikompas.comdengan judul "Selamat Datang di Kampung Ramah Anak, Wajib Senyum dan Tak Boleh Sering Main HP (1)")

Baca juga:Pamer Rudal Nuklir Terbaru yang Lebih Ganas Daripada Rudal 'Setan', Vladimir Putin Makin Bikin AS Ketar-ketir

Artikel Terkait