Intisari-Online.com- Lebah telah ditambahkan ke dalam daftar spesies yang terancam punah. Laporan ini telah diumumkan oleh The U.S. Fish and Wildlife Service.
Populasi lebah telah merosot 90 persen sejak awal 1990-an. Penurunan ini juga terjadi pada beberapa jenis serangga lainnya. Sehingga pada 11 Januari ada aturan yang memasukan lebah pada spesies terancam punah dan tinggal menunggu masa wajib berlakunya 30 hari dari sekarang.
(Racun Lebah Brazil Bisa Membunuh Kanker tanpa Merusak Sel-sel yang Sehat)
Tapi pada 20 Januari, Presiden Trump menandatangani perintah eksekutif untuk menunda pengesahan peraturan tersebut. Menurutnya dibutuhkan waktu 60 hari untuk meninjau ulang. “Ada beberapa fakta, hukum, dan kebijakan yang akan diperhatikan,” ungkap juru bicara Rebecca Riley, pengacara senior untuk Dewan Pertahan Sumber Daya Alam.
Sebab, pendaftaran lebah sebagai hewan yang terancam punah mempunyai konsekuensi langsung dari daftar yang sudah ada. Setidaknya kita harus menunggu status lebah ini sampai 21 Maret, seperti peraturan lingkungan hidup yang ada.
Riley juga menjelaskan jika memang lebah menjadi salah satu sepesies yang paling terancam punah di negeri ini, maka kita harus menemukan tempat yang baik untuk menyimpannya. Selain itu, meningkatnya hewan-hewan yang masuk daftar terancam punah juga bisa mempengaruhi kualitas hidup pedesaan dan pertanuan.
(Di Australia, Lebah Lebih Berbahaya Dibanding Ular dan Laba-laba)
Tapi disisi lain, organisasi Society for Conservation Invertebrata menegaskan jika penundaan bisa membuat kepunahan semakin jelas. Mereka takut jika lingkungan terlambat mendukungnya.
Sejak disahkan pada tahun 1973, telah terdaftar 28 spesies yang masuk daftar terancam punah, elang misalnya. Tujuan dari daftar ini adalah untuk melindungi dan memulihkan spesies yang terancam punah dan mencari ekosistem baru tempat hewan-hewan ini bergantung.