Intisari-Online.com -Kiprah Sumarsono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta mendapat tanggapan yang beraneka rupa. Ada yang memuji langkah-langkahnya, ada pula yang menganggapnya over lap. Sebenarnya apa saja hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan seorang Plt Gubernur?
(Menciptkan Jakarta Rasa Betawi ala Pelaksana Tugas Gubernur DKI)
Berdasarkan Permendagri Nomor 74 tahun 2016, setidaknya ada lima tugas Plt:
1. Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi wewenang daerah.
2. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.
3. Memfasilitasi penyelenggaraan Pilkada serta menjaga netralitas PNS.
4. Menandatangani Perda tentang APBD dan Perda tentang Organisasi Pereangkat Daerah setelah mendapat persetujuan dari menteri.
5. Melalukan pengisian dan penggantian pejabat berdasarkan Perda Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan dari menteri.
Sementara berdasarkan Surat Kepala BKN No. K.26.30/V.20.3/99, dikutip dari Tirtp.id, kewenangan Plt meliputi:
- Menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja.
- Menetapkan kenaikan gaji berkala.
- Menetapkan cuti selain cuti di luar tanggungan negara.
- Menetapkan surat penugasan pegawai.
- Menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar instansi.
- Memberikan izin belajar, izin mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi/administrasi, dan izin tidak masuk kerja.
Di luar semua kewenangan yang diberikan kepada seorang Plt, ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan—ini bisa kita lacak dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM. Seorang Plt tidak diperbolehkan:
1. Mengambil kebijakan yang bersifat subtansial dan strategis yang berdampak pada anggaran.
2. Menetapkan keputusan yang bersifat substansial dan strategis.
3. Menjatuhkan hukuman disiplin.
4. Memberikan penilaian kinerja terhadap pegawai.
5. Mengambil kebijakan yang mengikat lainnya.
Setelah melihat ketentuan-ketentuan di atas kita akan tahu apakah yang dilakukan oleh Plt Gubernur Sumarsono susai prosedur atau tidak.