Advertorial
Intisari-Online.com - Kecaman netizen baru-baru ini menyebabkan media sosial Malaysia menjadi heboh.
Ini diawali oleh kabar pernikahan gadis 11 tahun dengan pria berumur 41 tahun.
Keduanya mempunyai selisih 30 tahun, namun yang membuat lebih heboh adalah bahwa gadis tersebut rupanya menjadi istri ke-3 pria tua itu.
Meski banyak kecaman, pria yang berprofesi sebagai penyadap karet, Che Abdul Karim Che Abdul Hamid, tetap berdiri teguh pada keputusannya.
Dia mengancam akan mengambil tindakan hukum terhadap mereka yang mengecam tindakannya.
Baca juga:(Foto) di Luar Dugaan! 7 Benda Aneh Ini Pernah Ditemukan di Dalam Hutan
Dilansir dari Free Malaysia Today, Minggu (01/07/2018), Che Karim menikahi Masaryu Mat Rashid (11) pada bulan lalu.
Dia bakal melegalkan pernikahannya dengan mengajukan surat perkawinan ketika sang istri berusia 16 tahun, sesuai dengan usia pernikahan yang diizinkan oleh hukum di Malaysia.
Pernikahan itumendapat restu dari orangtua gadis tersebut dan mereka akhirnya menikah pada 18 Juni 2018 di Sungai Golok, Thailand.
Ayah dari gadis 11 tahun tersebut, Mat Rashid Rismadsa 49), adalah seorang warga negara Thailand.
Dia mengatakanbahwa mengenal pria Malaysiayang selalu menjual karet kepadanya.
"Dia telah berjanji akan mendaftarkan pernikahan ke Departemen Urusan Islam di Kelantan, ketika Masaryu berusia 16 tahun," kata Mat Rashid Rimadsa, ayah Masaryu.
Sementara, Masaryu mengaku tidak masalah menjadi istri ketiga karena orangtuanya telah menyetujui pernikahannya.
"Saya menerima keputusan apa pun yang dibuat oleh orangtua dan suami saya, termasuk menunggu lima tahun sebelum kami dapat hidup bersama. Saya menyadari bahwa saya baru berusia 11 tahun," ucapnya.
Baca juga:Inilah Kamp Konsentrasi Nazi Khusus Anak, Tempat 400 Ribu Anak DIpaksa Bekerja dan Berlatih
Keduanya kini menjalin 'kawin gantung', kondisi di mana penikahan dilangsungkan untuk tujuan tertentu, seperti menjamin ikatan perjodohan.
Departemen Urusan Islam Kelantan mengatakan pihaknya tidak menerima keluhan tentang pernikahan.
Namun, badan itu berjanji untuk melakukan penyelidikan kemungkinan pelanggaran hukum negara.
Sementara itu, Wakil Perdana Menteri Datuk Seri Dr Wan Azizah Wan Ismail menjelaskan bahwa pernikahan di media sosial antara pria berusia 41 tahun dan gadis berusia 11 tahun itu tidak sah.
Dia mengatakan pernikahan itu tidak mendapatkan persetujuan pengadilan dan dia masih di bawah umur.
"Perkawinan itu tidak sah dan mereka harus dipisahkan," katanya dalam konferensi pers.
Di bawah Pemberlakuan Keluarga Islam di semua negara, usia minimum untuk laki-laki adalah 18 tahun sedangkan untuk wanita adalah 16 tahun.
Jika mereka di bawah umur, perkawinan hanya diizinkan jika ada perintah pengadilan dan persetujuan orangtua mereka.
Sementara itu, Dr Wan Azizah mengatakan upaya kementerian untuk melacak pria berusia 41 tahun itu gagal karena telah melarikan diri dan tidak dapat dijangkau.
Sementara itu, dia mengatakan bahwa kasus perkawinan harus holistik mengingat apakah ada unsur-unsur seperti pedofilia, eksploitasi anak dan pornografi anak.
Dr Wan Azizah menjelaskan bahwa sudah waktunya untuk meningkatkan batas usia pernikahan yang melibatkan anak perempuan dari 16 tahun menjadi 18 tahun. (Intisari-Online.com/Adrie P. Saputra)
Baca juga:Jika Menyantap Nasi Goreng Buatan Istri, Bung Karno Lebih Suka Gunakan Tangan Daripada Sendok