Hadiah Rolls-Royce Batik Air Diserahkan ke Kemensos, Kok Bisa?

Ade Sulaeman

Editor

Rolls-Royce dari Batik Air
Rolls-Royce dari Batik Air

Intisari-Online.com - Kalimat “Pergi dengan Batik Air, Pulang dengan Roll Royce” sempat begitu lumrah dilihat oleh masyarakat Indonesia di berbagai media, baik cetak, televisi, digital atau pun papan reklame.

Setidaknya kalimat tersebut muncul pada periode Agustus 2015 hingga Januari 2016, sesuai dengan periode program undian yang dijadikan sebagai promosi oleh maskapai Batik Air.

Tentu saja tidak sedikit orang yang tergiur dengan iming-iming memiliki mobil mewah seharga Rp8 miliar tersebut. Rasanya tidak sedikit pula penumpang Batik Air yang berharap mendapatkan durian runtuh dari program tersebut.

(Baca juga: Batik Air, Maskapai Indonesia Paling On Time pada 2015)

Lalu, setelah lebih dari 11 bulan program undian tersebut berakhir, mulai muncul pertanyaan, “siapakah pemenang yang beruntung tersebut?”

Ternyata pihak yang “beruntung” adalah Kementerian Sosial. Kok, bisa?

“Kami telah menghubungi tiga pemenang, tapi tidak berhasil, sehingga status Rolls-Royce menjadi HTT (Hadiah Tidak Tertebak). Alhasil, Rolls-Royce wajib diserahkan kepada Kementerian Sosial,” jelas Direktur Utama Batik Air Achmad Luthfie, seperti dikutip dari tempo.co.

(Baca juga: Pesawat Batik Air Jakarta-Yogyakarta Tergelincir di Yogyakarta)

Merujuk pada Tata Tertib Pengajuan Permohonan Izin Undian yang dimuat di situs Kemsos, dijelaskan bahwa:

“Hadiah yang tidak diambil/tidak tertebak dalam waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal pengundian/penarikan harus diserahkan kepada Departemen Sosial, Direktorat Pengumpulan dan Pengelolaan Sumber Dana Sosial Propinsi atau Kabupaten/Kota untuk kepentingan sosial.”

“Penyerahan hadiah utama undian Batik Air itu sesuai aturan. Kami pun mengapresiasi Batik Air yang menunjukkan bahwa undian ini transparan dan bisa dipertanggungjawabkan,” jelas Direktur Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial, Mira Riyati seperti dikutip dari angkasa.co.id.

Kelak, menurut Mira, Rolls Royce tersebut akan dimasukan sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Artikel Terkait