Advertorial
Intisari-Online.com -Per tanggal 20 Juni nanti, tarif tol Jakarta Outer Ring Road ( JORR) dipastikan akan naik.
Seperti dilaporkan Kompas.com, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan memberlakukan tarif baru itu mulai Rabu (20/6/2018) pukul 00.00 WIB.
Setelah perubahan itu, nantinya kendaraan golongan 1 berupa sedan, jip, pikap/truk kecil, dan bus dikenai tarif Rp15 ribu, sedangkan golongan 2 dan 3 tarifnya Rp22.500, serta golongan 4 dan 5 tarifnya Rp30 ribu.
Tarif sebelumnya untuk golongan I sebesar Rp9.500, golongan II Rp11.500, golongan III Rp15.500, golongan IV, Rp19 ribu, dan golongan V Rp23 ribu.
Baca juga:Asyik! Jasa Marga Siapkan Diskon Tarif Tol saat Arus Mudik dan Balik Lebaran, Ini Besarnya
Tarif baru ini berlaku di ruas-ruas Tol JORR, seperti Penjaringan-Kebon Jeruk, Kebon Jeruk-Ulujami, Ulujami-Pondok Pinang, dan Pondok Pinang-Taman Mini.
Selain itu, Tol Taman Mini-Cikunir, Cikunir-Cakung, Cakung-Rorotan, jalan tol menuju Tanjung Priok, Rorotan-Kebon Bawang, dan Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami.
Semula, perubahan tarif itu berlaku mulai Rabu (13/6) pukul 00.00 WIB.
Namun, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (12/6), BPJT mengubah pemberlakuan kenaikan tarif tersebut mulai Rabu (20/6) pukul 00.00 WIB.
Perubahan masa berlaku itu disepakati BPJT bersama para pengelola Tol JORR untuk menambah waktu sosialisasi agar semakin banyak masyarakat yang mengetahuinya.
Kepala BPJT Herry Trisaputra Zuna menuturkan, integrasi tarif ini memiliki beberapa tujuan.
Pertama, mendorong kendaraan angkutan barang untuk mematuhi aturan muatan dan dimensi.
Selama ini, biaya pemeliharaan jalan yang ditanggung BUJT justru lebih besar karena pelanggaran yang dilakukan kendaraan atau truk angkutan barang tersebut.
“Pendapatan yang diperoleh dari gerbang tol sekarang memang lebih besar, tapi biaya perbaikan jalannya malah lebih besar,” ujar Herry, seperti diberitakan Kompas.com, Senin (11/6).
Baca juga:Kebiasaan Buruk Para Pemudik Indonesia: Buang Sampah Sembarangan, Bahkan di Jalan Tol Sekalipun
Tujuan kedua, yakni waktu tempuh yang dijalani pengguna jalan tol menjadi lebih singkat karena gerbang tol yang dilewati berkurang.
Hal itu juga berhubungan dengan sistem transaksi yang lebih simpel.
“Waktu tunggu di gerbang tol yang seharusnya tidak terjadi itu dikurangi, jadi pengguna tidak perlu menunggu lebih lama,” tambahnya. (Erwin Hutapea)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai 20 Juni, Tarif Tol JORR Naik Jadi Rp 15.000".