Intisari-Online.com - Per tanggal 20 Juni nanti, tarif tol Jakarta Outer Ring Road ( JORR) dipastikan akan naik.
Seperti dilaporkan Kompas.com, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan memberlakukan tarif baru itu mulai Rabu (20/6/2018) pukul 00.00 WIB.
Setelah perubahan itu, nantinya kendaraan golongan 1 berupa sedan, jip, pikap/truk kecil, dan bus dikenai tarif Rp15 ribu, sedangkan golongan 2 dan 3 tarifnya Rp22.500, serta golongan 4 dan 5 tarifnya Rp30 ribu.
Tarif sebelumnya untuk golongan I sebesar Rp9.500, golongan II Rp11.500, golongan III Rp15.500, golongan IV, Rp19 ribu, dan golongan V Rp23 ribu.
Baca juga: Asyik! Jasa Marga Siapkan Diskon Tarif Tol saat Arus Mudik dan Balik Lebaran, Ini Besarnya
Tarif baru ini berlaku di ruas-ruas Tol JORR, seperti Penjaringan-Kebon Jeruk, Kebon Jeruk-Ulujami, Ulujami-Pondok Pinang, dan Pondok Pinang-Taman Mini.
Selain itu, Tol Taman Mini-Cikunir, Cikunir-Cakung, Cakung-Rorotan, jalan tol menuju Tanjung Priok, Rorotan-Kebon Bawang, dan Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami.
Semula, perubahan tarif itu berlaku mulai Rabu (13/6) pukul 00.00 WIB.
Namun, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (12/6), BPJT mengubah pemberlakuan kenaikan tarif tersebut mulai Rabu (20/6) pukul 00.00 WIB.
Perubahan masa berlaku itu disepakati BPJT bersama para pengelola Tol JORR untuk menambah waktu sosialisasi agar semakin banyak masyarakat yang mengetahuinya.
Kepala BPJT Herry Trisaputra Zuna menuturkan, integrasi tarif ini memiliki beberapa tujuan.
Pertama, mendorong kendaraan angkutan barang untuk mematuhi aturan muatan dan dimensi.
Selama ini, biaya pemeliharaan jalan yang ditanggung BUJT justru lebih besar karena pelanggaran yang dilakukan kendaraan atau truk angkutan barang tersebut.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR