Penuturan Saksi yang Nyatakan Suami Mirna Bertemu Barista Kafe Oliver

Ade Sulaeman

Editor

Saksi yang Nyatakan Suami Mirna Bertemu Barista Kafe Oliver
Saksi yang Nyatakan Suami Mirna Bertemu Barista Kafe Oliver

Intisari-Online.com - Amir Papalia mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk meminta perlindungan, Jumat (21/10/2016).

Langkah itu diambil karena ia mengkhawatirkan keselamatannya terancam setelah membeberkan informasi yang ia miliki terkait kasus kematian Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari 2016. Mirna meninggal setelah pada hari itu ia minum es kopi vietnam yang dipesan temannya, Jessica Kumala Wongso, di kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.

Jessica kemudian menjadi terdakkwa dalam kasus itu dan dituduh melakukan pembunuhan berencana dengan memasukan racun sianida dalam kopi yang diminum Mirna itu. Jaksa pada persidangan menuntut Jessica dihukum 20 tahun penjara.

Menurut Amir, sehari sebelum Mirna meninggal, yaitu pada 5 Januari, Amir melihat orang yang mirip dengan suami Mirna, Arief Soemarko, bertemu dengan barista kafe Olivier, Rangga Dwi Saputra, pada pukul 15.50 WIB di Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat.

Namun, Amir tidak yakin orang yang dimaksudnya tersebut Arief dan Rangga.

"Itu kan saya hanya melihat kemiripan dengan si Arief. Saya tidak bisa yakin seperti itu karena saya belum bertemu Rangga. Di mana Rangga saat itu. Apakah dia ada di Olivier atau tidak," kata dia.

Selain itu, Amir melihat mobil berwarna silver. Salah satu dari kedua orang itu membawa bungkusan berwarna hitam. Amir tidak mengetahui isi bungkusan yang dimaksud.

"Satu ada mobil silver. Yang jelas satu berdiri satu duduk, satu baju kotak-kotak, satu mirip Arief baju jeans biru digulung," kata Amir.

Setelah kasus kematian Mirna mencuat di media massa, Amir mengaku telah melakukan investigasi dengan mendatangi kafe Olivier. Di tanggal yang ia tak sebutkan, Amir mengaku mendatangi Rangga dan menanyakan apakah Rangga benar orang yang ditemuinya.

Ia juga mengaku pernah melaporkan kesaksiannya itu kepada Yudi Wibowo, salah satu kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso untuk dikembangkan.

Amir datang sendiri ke LPSK dan membawa surat tugas dari media tempat ia bekerja. Amir mengaku sebagai wartawan tabloid Bhayangkara Indonesia (Bharindo) yang bekerja untuk Divisi Hukum Mabes Polri.

"Saya wartawan asli, saya bukan (wartawan) gadungan," katanya berulang kali.

LPSK menerima aduan Amir dan akan mendalami informasi maupun potensi ancaman yang dihadapinya. Amir tidak membawa bukti kuat seperti foto.

(Nibras Nada Nailufar)

Artikel Terkait