Intisari-Online.com - Foto-foto ruang tahanan Jessica Kumala Wongso, terdakwa dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin ditampilkan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan dengan agenda replik atau tanggapan jaksa penuntut umum terhadap pembelaan terdakwa, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/10/2016).
Jaksa menilai harus menampilkan foto-foto tersebut karena menilai Jessica bersama kuasa hukumnya telah berbohong dan menampilkan hal yang tidak mendidik pada persidangan selama ini.
"Tentang kesaksian terdakwa soal ruang tahanan yang kecil, bau, dan banyak kecoa, itu merupakan pilihan terdakwa sendiri supaya tidak digabung dengan tahanan lain. Bahkan, ruang (tahanan di Mapolda Metro Jaya) yang ditempati terdakwa termasuk yang paling mewah. Kami akan memperlihatkan buktinya melalui sejumlah dokumentasi berikut ini," kata salah satu penuntut umum, Maylany, di hadapan majelis hakim.
Tim penuntut umum lalu menampilkan foto-foto melalui proyektor dalam ruang sidang. Foto-foto tersebut menunjukkan momen ketika Jessica berada di dalam ruang tahanan Polda Metro Jaya, sedang bersantai, berselonjor di sofa, mengenakan kaus dan celana pendek.
Hal itu mengundang keberatan dari pihak kuasa hukum Jessica. Menurut kuasa hukum, replik seharusnya hanya dibacakan, bukan dengan menampilkan foto-foto di luar materi replik.
Selanjutnya, kedua pihak sepakat di hadapan majelis hakim untuk tidak menampilkan dokumentasi tersebut.
Maylany kemudian melanjutkan pembacaan replik dengan menyinggung pernyataan kuasa hukum Jessica dengan menyinggung salah satu saksi ahli dari Australia, Profesor Beng Beng Ong. Ong hadir sebagai saksi meringankan dari pihak Jessica.
Menurut Maylany, ketika pihaknya menanyakan apakah Ong dibayar atau tidak pada persidangan yang lalu, dijawab memang dibayar oleh kuasa hukum. Namun, jawaban berbeda disampaikan kuasa hukum Jessica saat Ong diamankan di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, sehari setelah bersaksi.
"Kuasa hukum lalu di Kantor Imigrasi mengaku tidak membayar ahli Profesor Beng Beng Ong atas keahliannya untuk bersaksi di pengadilan. Apakah kuasa hukum telah tertular kebohongan terdakwa? Apakah sampai sedemikian caranya kuasa hukum berbohong untuk memenangkan terdakwa dalam kasus ini," tutur Maylany.
Sidang pembacaan replik dari penuntut umum masih berlangsung hingga pukul 14.35 WIB. Adapun sidang ini telah berlangsung sejak pukul 13.40 WIB tadi.
Dalam kasus ini, Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam di Kafe Olivier. Jessica kemudian menjadi terdakwa dalam kasus tersebut dan jaksa menuntutnya 20 tahun hukuman penjara.
(Andri Donnal Putera)