Pungli Dominasi Laporan Masyarakat Terkait Pelayanan Aparat

Ade Sulaeman

Editor

Pungutan liar
Pungutan liar

Intisari-Online.com - Komisioner Ombudsman RI La Ode Ida mengatakan, pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat terkait pelayanan aparat yang tak sesuai dengan ketentuan. Hampir separuh laporan itu terkait dengan pungutan liar dalam kepengurusan dokumen tertentu.

"Laporan maladministasi soal pungli banyak, hampir 50 persen. Kebanyakan kasus kecil-kecil," ujar Ida dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (15/10/2016).

Oleh karena itu, Ida menganggap tangkap tangan oknum Kementerian Perhubungan oleh polisi bukan hal yang luar biasa. Ia menganggap, praktik pungli sangat akrab ditemui dalam keseharian masyarakat.

Ada pula pungutan liar yang berpotensi ke arah korupsi, misalnya di sektor pendidikan dan pengadaan barang/jasa. Ida mengibaratkan pungli ini sudah seperti budaya terima kasih yang mengakar di masyarakat.

"Kemudian ada juga untuk SIM, KTP, ada juga di penjara, lapas, pengadilan. Di setiap instansi kalau pungli ini tersebar di seluruh Indonesia," kata Ida.

Sebelumnya, Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala mengatakan, ada empat praktik pungli yang kerap terjadi dan dilaporkan ke Ombudsman.

Empat pungli tersebut terjadi pada pelayanan di lembaga pemasyarakatan (lapas), imigrasi, peradilan tilang, dan jasa pembuatan surat izin mengemudi (SIM) di kepolisian. Keempat praktik tersebut telah lama diamati Ombudsman.

Saking parahnya praktik pungli di empat titik tersebut, maka perlu peran pemerintah langsung dalam penanganannya. Terlebih lagi, Presiden RI Joko Widodo tegas memerintahkan jajaran di bawahnya untuk memberantas praktik pungutan liar.

Pemerintah membentuk tim khusus dengan nama "Saber Pungli" atau sapu bersih pungutan liar untuk memberantas pungli. Tim tersebut akan terdiri dari Polri sebagai leading sector, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Presiden menugaskan Wiranto sebagai penanggungjawab tim itu. Saber Pungli akan memantau sektor pelayanan publik dari Aceh hingga Papua.

Sektor pelayanan yang dipantau, mulai dari pembuatan KTP, SKCK, STNK, SIM, BPKB, izin bongkar muat barang di pelabuhan dan sejumlah izin di berbagai kementerian lainnya.