Intisari-Online.com -Setelah delapan dasawarsa berdiri, Arab Saudi akhirnya menggunakan kalender Masehi menggantikan kalender Hijriyah. Sejak berdiri pada 1932, negara ini memang menggunakan penanggalan yang berlatarkan hijrahnya Nabi Muhammad dari Mekah ke Madinah itu.
Keputusan penggunaan kalender Masehi itu disepakati dalam rapat kabinet yang digelar pertengahan pekan lalu. Dengan perubahan penggunaan kalender ini maka berbagai hal, seperti pembayaran gaji, tunjangan, dan berbagai jenis pembayaran, harus menyesuaikan dengan sistem penanggalan baru.
Salah satu yang terdampak perubahan ini adalah para pegawai negeri di berbagai departemen pemerintahan yang akan menerima gaji tahunan lebih sedikit dari yang biasa mereka terima. Sebab, jumlah hari dalam tahun Hijriah yang selama ini digunakan di Arab Saudi 11 hari lebih pendek ketimbang jumlah hari dalam perhitungan tahun Masehi.
Perubahan penggunaan penanggalan ini tak lepas dari paket penghematan anggaran yang sedang dilakukan Pemerintah Arab Saudi terkait terus merosotnya harga minyak dunia. Di dalam paket penghematan anggaran ini termasuk penundaan dan perubahan gaji pegawai negeri, termasuk menunda pembayaran bonus tahunan.
Dalam paket penghematan ini, semua gaji pegawai negeri dipangkas hingga 20 persen, sedangkan anggota Dewan Syura mengalami pemangkasan gaji hingga 15 persen. Selain masalah pemangkasan gaji, akibat lain dari penggunaan kalender Masehi ini adalah jumlah hari libur dalam setahun bagi pegawai negeri berkurang dari 42 menjadi hanya 36 hari setahun.
Sebagai informasi, kalender alias penanggalan Hijriah terdiri atas 12 bulan dengan 29 atau 30 hari tergantung dengan penampakan bulan. Secara total, satu tahun Hijriah berjumlah 354 hari, atau 11 hari lebih sedikit dari tahun Masehi.(Kompas.com)