Anggota TNI dan Polri Boleh Ikut Pemilu Asal…

Ade Sulaeman

Editor

Anggota TNI dan Polri Boleh Ikut Pemilu Asal?
Anggota TNI dan Polri Boleh Ikut Pemilu Asal?

Intisari-Online.com - Anggota TNI dan Polri bisa diberikan hak memilih dan dipilih dalam pemilihan umum. Namun, ada beberapa syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Demikian disampaikan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie, pada sesi tanya jawab di acara Rapim Polri dengan tema “Permasalahan Aktual Terkait Penyelenggaraan Pemilu 2014 dan Langkah Solusinya” di Auditorium Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Jalan Tirtayasa No. 6, Jakarta, Selasa (7/1/2014).

"Syaratnya tiga. Pertama, TNI dan Polri sudah betul-betul profesional. Kedua, lingkungan kerja TNI dan Polri, sistem politik kita sudah terlembaga dengan baik. Ketiga, kultur politik kita sudah mampu memisahkan urusan pribadi dan urusan insitusi dalam budaya kerja," catat Jimly.

Menurutnya, kalau itu sudah terpenuhi, tidak ada lagi alasan untuk membedakan anggota TNI dan Polri sebagai warga negara. Dia punya hak yang sama dengan yang lain. Catatan sebagai individu warga, begitu terang pakar hukum tata negara itu.

Jimly menerangkan, di Jerman misalnya. Seorang pegawai negeri sipil (PNS) diperbolehkan untuk mencalonkan sebagai anggota legislatif. Nanti bila terpilih, dia berhenti dari PNS-nya. Bila sudah pensiun dari parlemen dia kembali lagi.

Di sana birokrasi tidak ada pengaruhnya apa-apa dengan berubahnya seorang individu. Karena kultur kerja sudah profesional sehingga tak bermasalah. Makanya anggota militer atau polisi boleh ikut nyaleg, apalagi mau memilih.

Hanya saja, perkembangan demokrasi Indonesia saat ini, Jimly berpendapat belum bisa mencontoh seperti di Jerman. Jika TNI dan Polri hari ini diberi hak pilih dan dipilih khawatirnya bisa mengganggu profesionalisme

"Tapi tidak apa, kita harus evaluasi. Misalnya, suatu hari ini nanti mulailah TNI dan Polri itu diberi hak memilih dulu. Sesudah itu lancar, baru periode berikutnya baik hak memilih dan dipilihnya monggo silakan," ujarnya.

"Bayangan saya, 2019 nanti mungkin untuk hak memilih sudah siap. Mulai 2019 TNI dan Polri boleh milih. Dan dikukuhkan di aturan undang-undang, baru sesaudah itu dievaluasi,” papar guru besar hukum tata negara Universitas Indonesia itu," Jimly menegaskan. (Yogi Gustaman/tribunnews.com)