Intisari-Online.com -Beberapa waktu yang lalu Tribunnews.com memberitakan bahwa telah terjadi pelecehan seksual kepada seorang perempuan penumpang Kereta Commuter Line jurusan Serpon-Tanah Abang. Si perempuan menuding laki-laki yang ada di sampingnya telah berbuat tidak senonoh dengan berusaha dengan sengaja menyenggol-nyenggol payudaranya.
Kejadian ini memang tidak bisa dibuktikan kebenarannya, apakah apakah si pria memang sengaja melakukannya atau tidak. Meski demikian, tetap harus menjadi perhatian bagi para pengguna commuter line di jam-jam sibuk, terutama pelanggan perempuan.
Fenomena ini di Jepang disebut chikan (chijo bagi pelaku perempuan). Di Jepang, tindakan ini terancam hukuman pidana 6 bulan hingga 10 tahun. Juga denda yang tidak diketahui besarannya tergantung seberapa parah pelanggarannya. Secara tersurat tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jepang Pasal 176.
Chikan atau chijo adalah pelecehan seksual yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan di dalam kereta api KRL. Bentuk aksi chikan biasanya memegang pantat, menyenggol atau meremas payudara, atau pelecehan seksual lainnya.
Sekitar tahun 2001, 70 persen siswa SMA mengaku pernah diserang Chikan. Rata-rata, Chikan melakukan aksinya pada jam-jam sibuk kantor, seperti jam delapan pagi dan enam sore. Fenomena ini semakin diperkuat data dari kepolisian Jepang yang mencatat, 170 kasus chikan terjadi tiap tahunnya.
Selain sebagai kasus kasus kriminal, chikan di Jepang digunakan sebagai alat untuk merusak citra pesohor di Jepang. Biasanya dilakukan oleh para Yakuza.
Triknya: sekelompok Yakuza mengirim perempuan cantik yang sengaja diperintah untuk menggoda si pesohor. Setelah pesohor tadi terpancing dan melalukan tindakan chikan, Yakuza tersebut akan mendekatinya dan memeras dengan ancaman akan dilaporkan ke pihak yang berwajib. Juga nama baiknya akan dicemarkan ke publik.
Di Indonesia, bukan tidak mungkin fenomena chikan akan marak terjadi, mengingat semakin banyak masyarakat yang menggunakan alat transportasi umum KRL, seperti kasus perempuan di KRL Serpong-Tanah Abang yang disebut di atas. (tribunnews.com)