Intisari-Online.com - Sekitar 700-an anak jalanan di Jakarta akhirnya mendapatkan akta kelahiran. Melalui program akta kelahiran untuk anak jalanan di Jakarta yang diadakan Plan Indonesia, anak-anak jalanan ini diharapkan dapat menikmati hak-haknya kelak di kemudian hari.
Dalam acara serah terima akta kelahiran bagi 14 anjal di Yayasan Sayap Ibu, Jakarta, Selasa (21/1), tempo hari, kosultan program akta kelahiran Plan Indonesia, Soewandy Sihotang, menjelaskan, selama ini banyak anak jalanan tidak memiliki akta kelahiran karena terkendala berbagai masalah admistrasi.
Anak-anak ini kerap kerepotan untuk mendapatkan haknya. Saat mengurus akta, beberapa syarat yang harus dipenuhi adalah menunjukkan surat keterangan lahir dari dokter, bidan atau dukun, buku nikah orangtua, kartu tanda penduduk orangtua, dan keluarga.
Belum lagi harus ditambah surat keterangan dari kelurahan yang menyatakan bahwa si anak adalah warga dari kelurahan yang bersangkutan. Logikanya, syarat-syarat ini sangat sulit dipenuhi oleh anak-anak tersebut. Bahkan, banyak anak jalanan yang tidak memiliki surat keterangan lahir atau terkendala ketidaklengkapan syarat adiministrasi lain. Misalnya, KTP dan buku nikah orangtua.
Saat ini, berdasar data dari Dinas Sosial DKI Jakarta, terdapat 4.321 anak jalanan dari 25 rumah singgah yang tidak memiliki akta kelahiran. Jumlah itu diperkirakan masih akan lebih besar mengingat di Jakata terdapat 200 rumah singgah.
Singgih Munardi, Universal Birth Registration Project Manajer Plan International Indonesia, menuturkan, program akta kelahiran untuk anak jalanan ini memungkinkan anak jalanan yang tidak memiliki akta kelahiran bisa menikmat hak-haknya sebagai warga negara, seperti pendidikan atau kesehatan.
“Itu artinya, perlindungan terhadap anak jalanan sebagai warga negara ditunda karena persoalan adimistrasi. Padahal, berdasarkan hak anak, setiap anak yang lahir harus mendapat akta kelahiran,” ujar Singgih. (Kompas)
Penulis | : | Moh Habib Asyhad |
Editor | : | Moh Habib Asyhad |
KOMENTAR