Intisari-Online.com -Tim Advokasi Jakarta Baru (JB) resmi mendaftarkan gugatan kepada Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo kePengadilan Negeri Jakarta Pusat,Rabu (19/3/2014). Gugatan ini diajukan karena Joko Widodo dinilai meninggalkan jabatan sebagai Gubernur sebelum merealisasikan janji-janjinya."Kita ingin kembalikan Jokowi (Joko Widodo) ke fitrahnya sebagai gubernur," ujar Ade Dwi Kurnia, anggota Tim Advokasi Jakarta Baru di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.(Baca juga: Pendukung Jokowi-Ahok Laporkan Joko Widodo ke Pengadilan)
Dijelaskannya, gugatan ini untuk mengingatkan Jokowi atas tugas-tugas yang belum terselesaikan. Ini merupakanbagian dari komitmen Jokowi-Ahok dan Tim Advokasi Jakarta Baru saat deklarasi kemenangan."Masa periode Jokowi masih panjang, baru jalan setengah tahun," tuturnya.Bukti gugatan yang diajukan berupa materi nota kesepakatan dan kontrak politik yang ditandatangani Jokowi. Isinya, ada sembilan program-program kerakyatan.(Baca juga: Serikat Pekerja Dukung Penuh Pencalonan Joko Widodo)
"Ada sebagian besar belum selesai. Ada juga macet, banjir, bangun mal untuk rakyat kecil," katanya.Menurutnya, sejauh ini kinerja Jokowi cukup baik dan adanya perubahan yang signifikan untuk DKI Jakarta. Ia berharap Jokowi melanjutkan jabatan sebagai Gubernur dan tidak berhenti di tengah jalan."Ayo, baliklah. Tugas jangan ditinggalkan," ucapnya.(Adysta Pravitra Restu/ Kompas)