Intisari-Online.com-Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok naik pitam setelah mengetahui sumbangan bus transjakarta oleh para pengusaha kembali dipersulit oleh anak buahnya, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI.Kali ini ia tidak meluapkan emosi lewat ucapan saat memimpin rapat, namun mencoret dan memberi tanda silang pada memo Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Wiriyatmoko.(Baca juga: Kesal, Ahok Gebrak Meja Saat Rapat dengan BPKD)
"Benar-benar gila dia (Wiriyatmoko) ini. Cari alasan baru lagi buat menghambat sumbangan, bikin capek," katanya dengan nada tinggi, di Balaikota Jakarta, Selasa (25/3/2014).Ahok mengungkapkan, Plt Sekda kini beralasan transjakarta sumbangan tiga perusahaan itu harus menggunakan bahan bakar gas (BBG), sedangkan bahan bakar yang digunakan di bus sumbangan itu adalah solar.Adapun perda yang digunakan untuk aturan sumbangan bus transjakarta adalah Pasal 20 (1) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2005 tentang pengendalian pencemaran udara.Dalam aturan itu, diatur bahwa angkutan umum dan kendaraan operasional Pemprov DKI wajib menggunakan bahan bakar gas sebagai upaya pengendalian emisi gas buang kendaraan bermotor.Atas dasar itu, Ahok mengatakan, seharusnya kendaraan operasionalnya juga dilarang beroperasi karena menggunakan solar sebagai bahan bakar. Seharusnya, sumbangan bus berbahan bakar solar itu langsung diterima, karena DKI tidak memiliki unit bus transjakarta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Jakarta.Menurutnya, masyarakat Jakarta tidak akan keberatan untuk menggunakan bus berbahan bakar solar sampai ketersediaan stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG) tercukupi.Ahok dapat memaklumi peraturan Pemprov DKI tidak bisa membeli transjakarta dan kendaraan operasional berbahan bakar solar. Oleh karena itu, dia memilih untuk menerima sumbangan bus dari berbagai perusahaan swasta.Lebih lanjut ia memaparkan, Wiriyatmoko meminta bus sumbangan itu dioperasikan di koridor yang belum tersedia fasilitas SPBG dan memasangconverter kitpada bus sumbangan tersebut.Selanjutnya Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) menganggarkan dalam anggaran pendapatan belanja daerah perubahan (APBD-P).Ahok pun menuliskan memo di surat Plt Sekda itu."Kepada saudara Plt Sekda, kalau begitu tegakkan seluruh Perda. Bus-bus di Jakarta yang pakai solar, buang ke laut saja"."Gila ini orang, memang pintar orang (Wiriyatmoko) ini, berarti memang Plt Sekda cari-cari alasan saja. Sekarang hambatannya soal Perda dan gas," tegas Basuki.Masih lebih halusAksinya mencoret memo Plt Sekda itu, kata dia, masih lebih halus dibandingkan saat ia menjabat sebagai Bupati Belitung Timur. Saat itu, ia mencoret memo pejabat daerah sana dengan menggunakan spidol merah. Kemudian, surat tersebut dibanting dan sang pejabat langsung dipanggil.Apabila penyumbangan bus kembali dihambat, Ahok meminta bus-bus tersebut untuk dialihkan kepada Pemkot Bandung yang dipimpin Wali Kota Ridwan Kamil. Ia menyesalkan rumitnyabirokrasi yang diterapkan pada penyumbangan bus transjakarta. Padahal, apabila birokrasi mendukung, maka program memperbanyak moda transportasi massal di Jakartaakan segera terealisasi."Di tahun 2013-2014 ini, banyak pengadaan truk sampah yang pakai solarloh. Memangnya warga kalau mau naik transjakarta, ngecek dulu, apa busnya pakai gas atau solar? Ya enggaklah, pasti pilih memperbanyak unit busnya," tegas dia.(Baca juga:Ceplas-ceplos Ahok dan Indonesia Mengajar)Sebelumnya, tiga perusahaan swasta berencana menyumbang unit bus transjakarta kepada Pemprov DKI, yakni Telkomsel, Ti-Phone, dan Asahi Mas. Bantuan mereka tertunda hingga lebih dari setengah tahun. Masing-masing perusahaan menyumbang sebanyak 10 unit bus transjakarta bermerek Hino.Mereka diharuskan untuk bolak-balik mengurus berkas di BPKD. Di sisi lain, kebutuhan masyarakat Jakarta akan transportasi massal sebagai alternatif kendaraan pribadi telah mendesak.(Baca juga:Ahok Tidak Terima Jika Joko Widodo Disebut Lebih Banyak Mengurus Partai)Tak hanya itu, kekesalan Ahok pun bertambah saat mengetahui para donor bantuan itu ditarik pajak reklame jika memasang produk mereka di tubuh bus. BPKD berdalih penarikan pajak reklame itu agar Pemprov DKI tidak mengalami kerugian negara. (Kurnia Sari Aziza/ Kompas)