KPU: Pidanakan Penyelenggara Pemilu yang Coblos Surat Suara

Axel Natanael Nahusuly

Editor

KPU: Pidanakan Penyelenggara Pemilu yang Coblos Surat Suara
KPU: Pidanakan Penyelenggara Pemilu yang Coblos Surat Suara

Intisari-Online.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) maupun penyelenggara pemilu yang sengaja mencoblos surat suara terancam pidana. KPU pun meminta kepolisian mengusut kasus tersebut."Pidanakan sajalah, orang-orang yang nyoblosin surat suara itu. Tidak benar," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, Senin (14/4/2014). Dia mengatakan, ulah penyelenggara yang sengaja mencoblos surat suara melenceng dari upaya KPU menciptakan pemilu berintegritas. Apalagi, jika pencoblosan itu dilakukan untuk memenangkan calon anggota legislatif (caleg) atau partai tertentu.Sementara itu, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, kesengajaan pencoblosan surat suara merupakan ranah kepolisian. Dikatakannya, penyelidikan kasus itu tidak perlu laporan dari pihak KPU. "Itu kan bukan delik aduan. Jadi silakan polisi menyelidikinya," kata Husni.(Baca juga: Rupiah Mendadak Anjlok Gara-gara Pemilu?)Sebelumnya, sedikitnya 320 surat suara yang tersebar di 13 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Benteng, Ciampea, Kabupaten Bogor sudah tercoblos sebelum pemungutan suara dimulai, Rabu (9/4/2014). Akibatnya, proses pemungutan suara di seluruh 22 TPS yang ada di Desa Benteng ditunda dan diulang.Ratusan surat suara yang sudah tercoblos itu didominasi Partai Demokrat dan PDI Perjuangan, yakni caleg Lukmadudin (Caleg Demokrat untuk DPRD Kabupaten Bogor), Muhamad Azhari (Partai Demokrat untuk DPR-RI), dan H Audi IZ Tambunan (PDIP untuk DPR-RI). (Kompas)