Intisari-Online.com -Pernyataan tegas dilontarkan oleh orang nomer dua di Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, terkait posisi lurah dan camat dalam fungsi administrasi. Pria yang kerap disapa Ahok ini menyebut, lurah dan camat seharusnya tidak berfungsi sebagai kepala pemerintahan (tingkat kecamatan dan kelurahan), tetapi sebagai kepala unit kerja pelayanan masyarakat berdasar Undang-undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam batok kepala pria keturunan Belitong ini, jabatan lurah dan camat sebagai kepala daerah seharusnya dihapus dari struktur pemerintahan di Indonesia. Fungsinya kemudian diganti dengan kepala pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).
"Camat dan lurah itu sebenarnya tidak perlu ada lagi di RI. Saya lebih setuju mereka diganti bajunya karena harusnya camat dan lurah itu jadi kepala PTSP," ujar Ahok seperti dilansir oleh Kompas.com.
Dengan menjalankan fungsinya sebagai kepala unit kerja, akan lebih mudah bagi para lurah dan camat untuk bertanggung jawab langsung terhadap lingkungan sekitar. Bagi Ahok, posisi camat dan lurah tak ubahnya posisi manajer dalam sebuah perusahaan.
“Lurah dan camat harus bisa ngurusin taman dan yang lain, jadi tidak perlu lewat suku dinas lagi," ujar pria berkacamata itu.
Bersinergi dengan penguraian kemacetan
Untuk informasi, dalam waktu dekat, Pemerintah Provinsi DKI berencana memperbanyak kantor PTSP di seluruh kantor Kelurahan. Rencana itu selambatnya direalisasikan pada Juni 2014. Pelayanan nantinya juga akan dibuka sampai malam hari.
Dengan kebijakan sedemikian rupa, kelak jam kerja para pegawai negeri sipil yang ditugaskan di PTSP tidak harus dari pagi hingga malam, tetapi bisa dengan menggunakan sistem shift.(Baca juga: Basuki Tjahja Purnama (Ahok): Menjadikan DKI "Bapak" yang Baik)
"Jadi, kerja PNS-nya tidak harus berurutan delapan jam. Dia harus milih mau di jam yang mana. Ini juga bisa mengurangi kemacetan, dan orang di DKI ini bisa merasakan kalau mau urus apa pun, kamu tidak usah pusing," kata Ahok. (Alsadad Rudi|kompas.com)