Intisari-Online.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan pihaknya menuntut mantan Ketua MK Akil Mochtar dengan pidana penjara seumur hidup.
Selain perbuatan sebagai penegak hukum sangat tidak pantas, jaksa menuntut Akil hukuman seumur hidup karena menilai Akil sudah merusak wibawa MK.
(Baca juga: Antara Akil, Aqil, Akal, dan Okol)
"Kami berpendapat perbuatan ketua MK tidak layak seperti itu," kata Jaksa Pulung Rinandoro usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/6/2014).
Jaksa Pulung mengatakan, jaksa menuntut Akil hukuman seumur hidup dan denda 10 miliar bukanlah bentuk balas dendam. Justru, terang Pulung, itu sesuai dengan statemen Akil yang setuju bahwa 'koruptor' harus dimiskinkan dan potong jari.
"Dia yang deklarasikan potong jarinya dan pemiskinan," ujarnya.
Saat disinggung alasan Jaksa tak mempertimbangkan hal-hal meringankan untuk Akil meski masih memiliki tanggungan Keluarga, Jaksa Pulung justru berbicara sebaliknya.
"Keluarga kan dimanfaatkan dia. Istrinya seolah-olah kan bisnis," imbuhnya. (tribunnews.com)
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR