Intisari-Online.com - Kementerian Perhubungan menetapkan kenaikan tarif angkutan umum maksimal 10 persen dan mulai berlaku hari Rabu (19/11) ini. kenaikan ini sudah memperhitungkan harga bahan bakar minyak, kenaikan harga suku cadang kendaraan, dan daya beli masyarakat.
“Jika kenaikannya terlalu besar, nanti daya beli masyarakat lemah sehingga tak ada yang naik angkutan umum. Percuma saja,” kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, di Jakarta, Selasa.
Jonan mengatakan, pihaknya akan segera mengirim surat kepada pemerintah daerah agar kenaikan tarif ini bisa segera diberlakukan dengan besaran maksimal 10 persen. “Tidak semua kewenangan penentuan tarif ada di Kementerian Perhubungan. Pemda juga mempunyai kewenangan. Namun, kami mengimbau agar kenaikannya sesuai dengan pusat,” ujar Jonan.
Khusus untuk angkutan penyeberangan, tarif baru akan berlaku pada Kamis (20/11) karena harus disosialisasikan kepada para sopir truk yang saat ini sedang dalam perjalanan.
Berkaitan dengan kenaikan ini, Jonan mengingatkan agar angkutan umum juga meningkatkan layanan kepada penumpang, terutama terkait dengan keselamatan.
Untuk membantu operator angkutan umum, Kementerian Perhubungan dalam waktu dekat akan berdiskusi dengan Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan (Organda) berkaitan dengan insentif.
(Sumber: KOMPAS)