Intisari-Online.com – Kuwait sedang mengembangkan sebuah cara untuk mendeteksi kaum homoseksual. Tujuannya untuk mencegah mereka memasuki Kuwait dan beberapa negara kerja sama teluk (GCC).
Maklum, semua negara anggota GCC (Bahrain, Kuwait, Qatar, Oman, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab) telah lama mengkriminalkan kaum homoseksual.
"Pusat-pusat kesehatan melakukan tes medis terhadap para ekspatriat saat mereka memasuki negara-negara GCC. Kami akan memperketat pemeriksaan yang memungkinkan kami mendeteksi kaum gay dan melarang mereka memasuki Kuwait atau negara GCC lainnya," kata Direktur Kesehatan Publik Kuwait Yousouf Mindkar kepada harian Al Rai.
Namun, Yousouf tidak menjelaskan secara rinci bagaimana proses "deteksi" kaum homoseksual itu dilakukan. Menurut undang-undang Kuwait, pelaku homoseksual terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara, jika orang itu berusia di bawah 21 tahun.
Negara-negara Teluk memang dikenal sangat keras terhadap kaum homoseksual. Pada 2011, Bahrain menahan 127 orang gay, sebagian besar warga negara GCC, karena menggelar pesta yang "merusak akhlak".
Pesta itu digelar di Pulau Muharraq, di pesisir utara Bahrain. Para peserta pesta adalah kaum gay dari negara-negara teluk berusia 18-20 tahun, termasuk seorang warga Lebanon dan Suriah.
Selain di negara-negara teluk, homoseksual juga ilegal di 78 negara, dan 49 negara menolak lesbianisme. Sementara lima negara yaitu Iran, Arab Saudi, Sudan, Yaman, dan Mauritania menerapkan hukuman mati untuk kaum gay.
Iran bahkan dikabarkan telah mengeksekusi mati 4.000 orang pelaku homoseks sejak 1979. Sementara pelaku sodomi yang belum berusia dewasa dijatuhi hukuman 74 kali cambukan. (kompas.com)