Intisari-Online.com - Kabar lain soal isu bom di pesawat Lion Air di Bandara Pontianak mengatakan bahwa FN, lelaki penyebar isu bukanlah teriak bom pada pramugari.
FN, merupakan pria yang menyebabkan kepanikan di pesawat karena menyebut sedang membawa bom di dalam tas.
Karena perkataannya tersebut ia terancam hukuman penjara selama delapan tahun.
"Sanksinya maksimal hukuman 8 tahun," ujar Wawan di Mapolresta Pontianak, Senin (28/5/2018) malam.
Saat ini FN masih ditahan pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan terkait ulahnya tersebut.
Berdasarkan keterangan Wawan, FN saat itu sendirian ketika berkomunikasi dengan pramugari.
"Istilahnya Joke Bomb. Jadi dia menyampaikan dengan pramugari. Berkata tentang bom saja itu tidak boleh di lingkungan bandara," ujar Wawan.
"Dia (FN) ditanya pramugari, tas itu isinya apa, dijawab isinya bom. Saat itu sudah boarding dan penumpang sudah sekitar 95 persen berada di dalam pesawat," tambah.
Baca juga: 5 Tradisi Pernikahan Aneh di Afrika, Salah Satunya Pengantin Didampingi di Malam Pertamanya
Menurut OAS Manajer Angkasa Pura II, Bernard Munthe mengatakan berdasarkan penuturan pramugari memang asalnya terjadi kesalahpahaman antara prmugasri dan penumpang yang mengatakan ada Bom tersebut.
"Jadi saat salah satu penumpang ditangani pramugari dan versi penumpang, ada sedikit pertengkaran. Kemudian penumpang mengatakan bom dan terjadi kesalahpahaman dengan pramugari," ujarnya seperti dilansir Tribun Pontianak.
Sementara itu, Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono memastikan jika insiden yang terjadi di pesawat lion air itu merupakan "Bomb Joke atau Candaan Bom".
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR