Intisari-Online.com - Siapa yang tidak tergiur melihat harga tiket pesawat Jakarta-Singapura, misalnya, seharga Rp300 ribuan? Ditambah lagi dengan proses pemesanan dan pembayaran yang dimudahkan, tak heran kini ada perilaku liburan baru: bukan tergantung hari libur, tapi tergantung sedapetnya tiket promo.
(Jangan Mengunggah Foto Tiket Pesawat di Media Sosial, Begini Bahayanya...)
Sebenarnya, mahalnya harga tiket pesawat dimaklumi juga oleh calon penumpang. Alasannya jelas, perusahaan penyedia jasa transportasi udara membutuhkan biaya operasional yang lebih mahal dibandingkan dengan moda transportasi lain. Mahalnya harga tiket pesawat itu terbayar dengan waktu tempuh yang jauh lebih singkat, selain kenyamanan.
Justru kalau harga tiket murah, calon penumpang berpikir, jangan-jangan dengan harga tiket yang hanya separuh harga normal itu, keselamatannya juga separuh harga? Wah, berabe urusannya! Apalagi, belum hilang di ingatan beberapa kecelakaan pesawat komersial di Indonesia. Kecelakaan pesawat itu selalu bikin begidik ngeri.
(Inilah Daftar Negara dengan Harga Tiket Pesawat Paling Murah di Dunia)
Ternyata sistem kerja tiket promo tidak seperti itu. Pada dasarnya, ada tiga syarat wajib yang harus dipenuhi oleh semua perusahaan jasa transportasi, termasuk transportasi udara, yaitu keselamatan, keamanan, dan kenyamanan. Menurut Gatot Rahardjo (37), pengamat penerbangan komersial, dua syarat itu harus dipenuhi dulu, baru kemudian kenyamanan, sebagai bagian dari bisnis transportasi.
Penjualan tiket dengan harga murah, lanjut Gatot, adalah bagian dari bisnis maskapai penerbangan. Tiket bisa murah, salah satunya karena faktor kenyamanan dikurangi. Misalnya, tidak mendapat makanan, bangku sudah ditentukan, dan tidak bisa mengubah waktu keberangkatan. “Tapi bisnis ini tetap tidak boleh melanggar syarat keselamatan dan keamanan,” kata pria yang juga wartawan di Majalah Angkasa ini.
Di Indonesia, aturan yang mengurusi masalah tarif pesawat adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 26 Tahun 2010. Di sana ditentukan tarif batas atas tiket pesawat. Yang dimaksud tarif batas atas adalah harga jasa tertinggi yang diizinkan diberlakukan oleh perusahaan penyedia jasa angkutan udara niaga. Tarif batas atas ini berbeda-beda penerapannya untuk tiap maskapai penerbangan, tergantung kelasnya.
Pembagian kelas maskapai penerbangan di Indonesia dibagi berdasarkan pelayanan yang diberikan, yaitu kelas full services, medium services, dan no frills services (pelayanan standar minimum).Untuk kelas full services, penerapan tarif bisa mencapai 100% dari tarif batas atas yang ditentukan. Untuk kelas medium, penerapan tarif setinggi-tingginya 90% dari tarif batas atas. Sedangkan untuk kelas terendah, penerapan tarifnya setinggi-tingginya 85% dari tarif batas atas.
(Perang Tarif Tiket Pesawat Kini Akan Hilang)
Jadi kalau misalnya tarif batas tiket pesawat rute Jakarta - Surabaya adalah Rp1 juta, maka kelas tertinggi, seperti Garuda Indonesia, bisa menjual tiket sampai Rp1 juta, dengan layanan penuh. Untuk maskapai kelas menengah, seperti Sriwijaya Air dan Batavia Air, tiketnya bisa dijual sampai Rp900.000. Untuk kelas pelayanan standar, seperti AirAsia dan Lion Air, tiket termahal untuk rute tersebut adalah Rp850.000.
Nah, karena tidak dibatasi tarif batas bawahnya, maka maskapai yang mau menjual sampai nol persen pun boleh-boleh saja, misalnya, dengan alasan promosi tadi. Karena itu, tiket berharga murah ini disebut tiket promo.
Penulis | : | intisari-online |
Editor | : | J.B. Satrio Nugroho |
KOMENTAR