Intisari-Online.com -Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang penggunaan ponsel berkamera oleh pemilih di dalam bilik suara ketika pemilu legislatif berlangsung, Rabu (9/4/2014). Larangan tersebut untuk meminimalkan praktek kecurangan selama pemilu berlangsung.
(Baca juga:Sharing Selfie, Aplikasi Khusus Apple untuk yang Doyan Selfie)
“Selama ini ada praktek politik uang. Caranya setelah dia coblos, dia rekam terus dia laporkan hasil coblosannya untuk mendapatkan imbalan,” kata Hadar di Gedung KPU, Selasa (8/4/2014).
Meski begitu, ia mengatakan, masyarakat tidak dilarang untuk membawa ponsel pada saat akan melakukan pencoblosan. Hanya saja, ponsel tersebut tidak boleh digunakan saat mereka hendak menyoblos di dalam bilik.(Baca juga:Pantau Pemilu Lewat Gadget)
Nantinya, tambah Hadar, akan ada petugas yang mengawasi jalannya pencoblosan di setiap tempat pemungutan suara (TPS). Ia mengimbau kepada masyarakat yang tetap membawa ponsel untuk menitipkannya kepada petugas.
“Kami melarang menggunakan HP atau alat perekam lain di bilik suara, bukan di TPS. Kalau mauselfiedi TPS monggo,” tandasnya. (Dani Prabowo/Kompas)