Intisari-Online.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur sanksi pidana kurungan atau penjara bagi penumpang yang bercanda mengaku bawa bom saat berada di pesawat.
Lamanya hukuman penjara bervariasi, tergantung seberapa besar pelanggaran yang dilakukan oleh penumpang.
"Sanksi sesuai Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Hukuman penjara dari satu tahun sampai 15 tahun," kata Kepala Pusat Komunikasi Kemenhub JA Barata saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/12/2015).
Lebih lanjut, dalam Pasal 437 yang telah disebutkan sebelumnya, tertulis, setiap orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan akan dipenjara satu tahun.
Masih dalam pasal yang sama, jika ada penumpang yang menyampaikan informasi palsu dan mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dihukum penjara delapan tahun.
Hukuman yang paling berat menjerat penumpang yang menyebabkan matinya orang lain, yakni 15 tahun penjara.
Saat ini, Kemenhub telah memasang sejumlah spanduk, banner, dan keterangan dalam papan pengumuman di semua bandara di Indonesia tentang larangan candaan soal bom.
Head of Secretary and Legal PT Angkasa Pura II Agus Haryadi mengungkapkan, imbauan dari Kemenhub ini dibutuhkan karena masih banyak penumpang yang sengaja bercanda seperti itu, meski sudah dilarang sebelumnya.
"Penumpang kita kan, mohon maaf, masih belum dewasa. Makin dilarang makin penasaran. Mudah-mudahan imbauan ini bisa membantu memperlancar jalannya penerbangan," tutur Agus.
(Andri Donnal Putera/kompas.com)