Intisari-Online.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Parlas Nababan menolak gugatan perdata senilai Rp7,9 triliun terkait kasus kebakaran hutan dan lahan di konsesi PT Bumi Mekar Hijau pada tahun 2014.
Tidak perlu waktu lama, netizen Indonesia langsung bereaksi dengan mem-posting beberapa meme lucu sebagai respon keputusan hakim Parlas Nababan tersebut.
Dalam meme tersebut, foto Parlas Nababan dipasang dengan tulisan, "Bakar hutan itu tidak merusak lingkungan hidup, karena masih bisa ditanami lagi."
Dikutip KompasTekno dari harian Kompas, Senin (4/1/2016), dalam persidangan tersebut, Parlas menilai bahwa kebakaran tak merusak lahan karena masih bisa ditumbuhi tanaman akasia.
Majelis hakim pun menilai, tanaman akasia turut terbakar sehingga perusahaan itu mengalami kerugian.
Dalam meme yang lain, netizen juga menyindir Parlas dengan tulisan, "Membakar hutan tidak merusak lingkungan hidup, karena masih bisa ditanam lagi - Membakar hakim tidak merusak sistem peradilan karena masih bisa pilih hakim baru lagi."
Seperti diberitakan, sejak sebulan lalu, sidang gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) digelar terhadap PT Bumi Mekar Hijau (PT BMH) di Pengadilan Negeri Palembang.
KLHK menuntut ganti rugi material Rp2,6 triliun dan biaya pemulihan lingkungan Rp5,6 triliun atas kebakaran seluas 20.000 hektar di area perusahaan itu pada 2014.
Perusahaan pemasok bahan baku pulp bagi grup perusahaan Sinarmas APP ini dinilai lalai sehingga tak dapat mengendalikan kebakaran sehingga meluas.
(kompas.com)