Intisari-Online.com -Jangan sembarangan mengirim emoji ke orang lain terlebih pacar sendiri jika tidak mau seperti Bilal Azougagh. Laki-laki 22 tahun ini dipenjarakan polisi gara-gara mengirimi pacarnya emoji pistol beserta pesan berisi ancaman.
Azougagh, dari Pierrelatte, Perancis, mengirim emoji pistol kepada pacarnya itu pada musim panas 2015 lalu.
Gara-gara pesan ancaman itu, si pacar menjadi minder. Menurut pengacaranya, ia bahkan tidak berani keluar ke kota. Lebih dari itu, ia juga mengaku selalu mengalami mimpi buruk di malam hari.
Terlepas dari apakah emoji pistol itu bisa menimbulkan dampak negatif, terutama dampak psikologis, pengadilan tetap membela si gadis. Mereka berpendapat bahwa emoji itu adalah bentuk lain dari ancaman yang dikirimkan oleh Azougagh kepada kekasihnya.
Selain dipenjara, Azougagh juga harus membayar denda sebesar seribu euro (sekitar Rp15 juta).
Meskipun tidak ada undang-udang yang tegas soal emoji di Perancis, hakim menganggap, ikon pistol yang dikirimkan masuk kategori pelanggaran yang diatur dalam Pasal 222-17 KUHP Perancis—yang meliputi ancaman kematian.
Jadi, jangan sembarangan mengirim emoji ke orang lain, terlebih kekasih sendiri jika tidak ingin bernasib seperti Bilal Azougagh.(Metro.co.uk)