Intisari-Online.com - Selama ini, kode status pada laman situs kerap mengindikasikan error. Misalnya kode "404" yang muncul ketika alamat situs tak ditemukan.
Namun karena dianggap tak menjelaskan secara spesifik alasan sebuah situs tak bisa diakses, maka kode ‘Error 404’ tersebut diusulkan diganti dengan kode ‘Error 451’.
Dilansir KompasTekno, Senin (21/12/2015) dari Engadget, kode baru yang dianggap memiliki makna lebih spesifik tersebut diajukan oleh Internet Engineering Task Force (IETF).
"Agar bisa mengakomodir transparansi pada hal-hal tertentu di mana hukum atau kebijakan publik mempengaruhi operasional penyedia layanan," begitu tertera pada dokumen.
Jika situs yang hendak dibuka memunculkan kode itu, artinya situs memiliki masalah hukum atau disensor berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Efektif atau tidak, belum bisa dipastikan. Yang jelas, dokumen pengajuan telah didaftarkan sejak November 2015 lalu.
Hingga sekarang statusnya masih digodok. Belum jelas kapan kode itu beroperasi.
(kompas.com)