Supaya Tidak Jadi Kutu Loncat

Ade Sulaeman

Editor

Supaya Tidak Jadi Kutu Loncat
Supaya Tidak Jadi Kutu Loncat

Intisari-Online.com - Melihat berbagai dampak buruk karyawan "kutu loncat", maka konsep “kutu loncat” ada baiknya dihindari. Agar tidak tergoda untuk menjadi “kutu loncat”, Andin Andiyasari, Managing Partner CHR Psychometrics Consulting dan Career Coach di Konsultankarier.com, memberikan saran.

Pertama, lakukan persiapan dengan baik sebelum melamar di suatu perusahaan. Lakukanlah riset, baik terhadap perusahaan yang akan dituju maupun terhadap diri sendiri. Hal ini berguna agar kemungkinan munculnya kalimat “Pekerjaan ini tidak cocok bagi saya” semakin kecil. Soalnya, kita tahu apa yang kita inginkan dan tahu apakah perusahaan yang akan dituju mampu memenuhi keinginan tersebut atau tidak.

Kedua, apabila sudah diterima di perusahaan yang dituju tersebut, jangan mudah menyerah ketika menjalani pekerjaan berikut tantangan yang menyertainya. Mencari solusi yang konstruktif agar tetap bertahan adalah cara yang terbaik. Begitu pula bila ada tawaran dari perusahaan lain yang “menggoda” karena bisa saja di perusahaan tersebut Anda akan mengalami hal yang tantangan yang sama atau bahkan jauh lebih berat.

Bila pada akhirnya seseorang terpaksa menjadi “kutu loncat,” Andin memberi beberapa syarat. Pertama, seseorang masih mungkin untuk menjadi kutu loncat jika masih berusia 20-an tahun atau mereka yang baru lulus kuliah (fresh graduate).

Pada usia tersebut, menurut Andin, “Ada kemungkinan masih mencari tahu karier seperti apa yang paling cocok dengan dirinya.” Namun, jika memasuki usia 30-an tahun masih saja sering berpindah-pindah pekerjaan, maka label sebagai “kutu loncat” yang melekat di dirinya akan membuatnya sulit untuk diterima kerja.

Kedua, mengenai batasan jumlah pekerjaan dalam kurun waktu tertentu bagi seorang fresh graduate, Andin menyatakan, “Minimal sekali dalam dua tahun”. Alasannya, seseorang memerlukan waktu dua tahun untuk dapat dikatakan “teruji” dalam suatu pekerjaan. Sedangkan untuk mereka yang sudah berusia lebih dari 30 tahun atau sudah berpengalaman batasannya adalah sekali dalam kurun waktu tiga hingga empat tahun.