Intisari-Online.com -Setelah beberapa hari yang lalu Bank Indonesia menyatakn Bitcoin tidak sah menjadi alat tukar, baru-baru ini Rusia juga mengeluarkan pernyataan serupa. Melalui rilis yang dikeluarkan oleh Kantor Jaksa Agung, Rusia mengganggap uang virtual Bitcoin tidak sah sebagai alat pembayaran alternatif. Baik untuk perorangan atau badan hukum lainnya.
Kondisi ini tentu saja semakin menambah daftar negara-negara yang dengan tegas menolak keberadaan Bitcoin.
Pemerintah Rusia dengan tegas mengatakan, penggunaan Bitcoin akan dianggap berpotensi mencurigakan karena bisa saja penggunaan uang virtual tersebut untuk kegiatan terlarang.
Jika ditemukan transaksi Bitcoin yang dilakukan oleh warga dan sejumlah badan hukum atau perusahaan, pemerintah Rusia tidak segan-segan menganggap kegiatan tersebut sama ilegalnya seperti pencucian uang yang diperoleh melalui kejahatan atau pendanaan terorisme.
Bagi banyak orang, keputusan yang dikeluarkan oleh Rusia sangat mengejutkan. Kejaksaan Agung Rusia juga menegaskan, mata uang resmi dari Federasi Rusia adalah Rubel. Pengenalan unit moneter dan uang pengganti lainnya sangat dilarang.
Tak hanya Indonesia dan Rusia, negara besar Asia, Cina juga menyatakan Bitcoin ilegal. Cina sudah mengeluarkan larangan bagi lembaga keuangannya untuk menggunakan Bitcoin. Namun, larang tersebut tidak berlaku bagi warga negara yang ingin memanfaatkan Bitcoin sebagai alat pembayaran virtual.
Pada akhir Januari 2014, Kanada juga merilis pernyataan yang mengatakan Bitcoin tidak sah di negara tersebut. Sejumlah negara yang menyatakan skeptisisme di Bitcoin bukan hanya karena keterkaitannya dengan pencucian uang, tetapi juga untuk volatilitas secara keseluruhan.
Sikap resmi negara-negara tersebut kian melengkapi "musibah" yang dialami Bitcoin. Baru-baru ini, serangkaian pencurian juga menimpa layanan dompet Bitcoin terkemuka, Coinbase. Akibat kejadian tersebut, nilai tukar Bitcoin sedikit mengalami penurunan. (Eko Lannueardy|CHIP)