Bunga Kartu Kredit Tidak Boleh Berbunga Lagi

Tjahjo Widyasmoro

Penulis

Bunga Kartu Kredit Tidak Boleh Berbunga Lagi
Bunga Kartu Kredit Tidak Boleh Berbunga Lagi

Intisari-Online.com - Banyaknya pengaduan masyarakat tentang sistem pembayaran kartu kredit membuat Pejabat Bank Indonesia angkat bicara. Keluhan tersebut terutama menyangkut perhitungan besaran suku bunga kartu kredit. Menurut Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran (SP) Rosmaya Hadi, masyarakat mengeluhkan bunga kartu kredit yang kembali berbunga apabila iurannya belum dibayar.

"Bunga kartu kredit sebetulnya tidak boleh bunga berbunga. Bunga yang belum terbayar tidak boleh diikutkan di perhitungan bulan selanjutnya. Ini yang banyak terjadi," kata Rosmaya di Gedung BI, Jakarta, Jumat (21/2), seperti ditulis Kontan.co.id.

Rosmaya juga mengungkap, masyarakat banyak mengeluhkan pula soal penagihan utang atau debt collector. Keluhan terutama soal sikap para penagih utang yang dianggap bersikap tidak baik. “Mengenai debt collector yang kasar misalnya, sudah ada aturannya oleh BI. Termasuk juga tidak boleh penagihan utang dilakukan di atas jam 8 malam," jelasnya.

Atas laporan masyarakat tersebut BI sudah melakukan sejumlah langkah. Apabila ada laporan, BI akan mengkonfirmasi kepada pihak bank yang bersangkutan. Setelah mendapat tanggapan, BI kemudian menganalisis. Bila diperlukan, BI bisa saja mempertemukan nasabah dengan bank yang bersangkutan. Menurut Rosmaya, BI sudah beberapa kali menjadi fasilitator terkait hal ini. Pengaduan masyarakat soal sistem pemabayaran, ungkap Rosmaya, sekitar 86% terkait soal kartu kredit. Sementara pengaduan mengenai sistem pembayaran terkait kartu ATM dan transfer dana masing-masing sebanyak 4%.