Intisari-Online.com. -Dengan dinaikkannya tarifairport taxolehPT Angkasa Pura Idi lima bandar udara wilayah Timur Indonesia, maskapai penerbangan nasional berbiaya murah (LCC)PT Citilink Indonesia ikut menaikkan harga tiket penerbangannya. "Terhitung 1 April 2014, baik untuk penerbangan domestik maupun internasional," ujar juru bicara Citilink Indonesia, Benny S. Butarbutar.Sehubungan dengan kebijakan AP I itu, Benny menyatakan pihaknya sudah menyesuaikan harga tiket dengan surat edaran yang keluar dari PT Angkasa Pura I mengenai tarif baru kenaikanairport tax. Ia menegaskan,maskapai yang menjadi bagian dari PT Garuda Indonesia ini masih melakukan kebijakan memasukkan komponenairport taxdalam harga tiket.(Baca juga:Garuda Siap Jamah Rute Jogja-Makasar)"Citilink sampai saat ini masih menerapkan kebijakan yang memasukkan komponenairport taxke dalam harga tiket Citilink. Untuk itu, kami meminta pengertian calon penumpang Citilink atas kebijakan baru yang ditetapkan pengelola bandara," kata Hans Nugroho.Kenaikanairport taxberlaku mulai 1 April 2014. Khusus untuk tarifairport taxpenerbangan domestik di bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, baru akan berlaku pada 1 Agustus 2014 sebesar Rp 75.000 per penumpang untuk penerbangan domestik dan Rp 200.000 untuk penerbangan internasional. (Baca juga:Ayo, Berburu Tiket Penerbangan Murah)Ada 5 bandara di Indonesia Timur yang mengalami kenaikanairport tax, yakni Bandara Juanda, Surabaya; Bandara Sepinggan, Balikpapan; Bandara Sultan Hasanudin, Makassar; Bandara Lombok, Mataram; dan Bandara Ngurah Rai, Denpasar. (Berbagai sumber)